- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dipertanyakan, Teguran Dewan Pers Terkait Judul Berita Status Ahok


TS
sukhoivsf22
Dipertanyakan, Teguran Dewan Pers Terkait Judul Berita Status Ahok
Dipertanyakan, Teguran Dewan Pers Terkait Judul Berita Status Ahok
Okezone
Sabtu, 18 Maret 2017 - 18:27 WIB

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio berpendapat judul berita Okezone sesuai fakta Gubernur noaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat ini berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Surat teguran Dewan Pers tertanggal 13 Maret 2017 terkait berita Okezone yang berjudul Ketika terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara yang viral di media sosial, dipertanyakan.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengaku prihatin dengan tindakan dari Dewan Pers. Hendri berpendapat, Dewan Pers tidak sepatutnya melayangkan surat teguran.
Menurut dia, judul berita yang dibuat Okezone sesuai dengan fakta bahwa Gubernur noaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.
"Pendapat saya tidak ada yang salah dengan judul terdakwa penista agama, karena memang demikian adanya," kata Hendri kepada Okezone, Sabtu (18/3/2017).
Dosen Universitas Paramadina itu juga berpendapat, Dewan Pers harusnya tidak punya mekanisme memperingatkan media.
Sejauh perjalanan Republik Indonesia, kata Hendri, hanya ada satu rezim yang pernah melakukan teguran, seperti yang dilakukan Dewan Pers seperti saat ini.
"Kok muncul lagi Dewan Pers model begini ini di masa saat ini," tandas Hendri.
Hendri pun berharap Dewan Pers tidak mundur kembali ke zaman ketika kebebasan pers dikekang oleh penguasa.
(dam)
https://nasional.sindonews.com/read/...hok-1489837310
Ayo nastak nasbung dilanjutkan perangnya,,,

Okezone
Sabtu, 18 Maret 2017 - 18:27 WIB

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio berpendapat judul berita Okezone sesuai fakta Gubernur noaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat ini berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Surat teguran Dewan Pers tertanggal 13 Maret 2017 terkait berita Okezone yang berjudul Ketika terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara yang viral di media sosial, dipertanyakan.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengaku prihatin dengan tindakan dari Dewan Pers. Hendri berpendapat, Dewan Pers tidak sepatutnya melayangkan surat teguran.
Menurut dia, judul berita yang dibuat Okezone sesuai dengan fakta bahwa Gubernur noaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.
"Pendapat saya tidak ada yang salah dengan judul terdakwa penista agama, karena memang demikian adanya," kata Hendri kepada Okezone, Sabtu (18/3/2017).
Dosen Universitas Paramadina itu juga berpendapat, Dewan Pers harusnya tidak punya mekanisme memperingatkan media.
Sejauh perjalanan Republik Indonesia, kata Hendri, hanya ada satu rezim yang pernah melakukan teguran, seperti yang dilakukan Dewan Pers seperti saat ini.
"Kok muncul lagi Dewan Pers model begini ini di masa saat ini," tandas Hendri.
Hendri pun berharap Dewan Pers tidak mundur kembali ke zaman ketika kebebasan pers dikekang oleh penguasa.
(dam)
https://nasional.sindonews.com/read/...hok-1489837310
Ayo nastak nasbung dilanjutkan perangnya,,,

0
1.6K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan