- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua MKD: Secara Fakta Setya Novanto Bersih dari Sanksi MKD


TS
sukhoivsf22
Ketua MKD: Secara Fakta Setya Novanto Bersih dari Sanksi MKD
Ketua MKD: Secara Fakta Setya Novanto Bersih dari Sanksi MKD
Jumat, 17 Maret 2017 | 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menganggap biasa pelaporan Ketua DPR Setya Novanto oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Oleh karena itu, ia mengatakan MKD akan memproses laporan tersebut sesuai tata beracara MKD seperti biasanya. Ia pun menyatakan Novanto sejauh ini bersih dari sanksi etik.
"Ya selama ini begitu. Faktanya begitu. Secara fakta Setya Novanto Bersih dari sanksi MKD," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Ia mengatakan, saat kunjungan ke Amerika Serikat dan bertemu Presiden Donald Trump, Novanto tidak diberikan sanksi, melainkan hanya peringatan dari MKD.
Begitu pula saat Novanto diduga mencatut nama Presiden Jokowi saat meminta saham PT Freeport Indonesia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menganggap alat bukti rekaman tidak sah, maka nama Novanto pun direhabilitasi.
"Jadi laporan ini akan kami tindak lanjuti seperti biasa saja, ada proses verifikasi yang harus dijalani dan saya enggak boleh berkomentar tentang sanksi karena nanti seolah arahnya sudah akan memberi sanksi," lanjut Dasco.
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan laporan pelanggaran kode etik atas nama Ketua DPR Setya Novanto akan diproses sesuai tata beracara yang ada.
Ia pun mengatakan dengan adanya pelaporan dari Boyamin, maka saat ini sudah ada tiga pihak yang melaporkan Novanto ke MKD.
Dua laporan sebelumnya masuk pada pertengahan Februari dan awal Maret. Namun, ia enggan membeberkan identitas pelapor karena sudah bersifat rahasia jika suda masuk ke dalam arsip.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Editor: Sabrina Asril
http://nasional.kompas.com/read/2017...ari.sanksi.mkd
Mantap,,,

Jumat, 17 Maret 2017 | 17:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menganggap biasa pelaporan Ketua DPR Setya Novanto oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Oleh karena itu, ia mengatakan MKD akan memproses laporan tersebut sesuai tata beracara MKD seperti biasanya. Ia pun menyatakan Novanto sejauh ini bersih dari sanksi etik.
"Ya selama ini begitu. Faktanya begitu. Secara fakta Setya Novanto Bersih dari sanksi MKD," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Ia mengatakan, saat kunjungan ke Amerika Serikat dan bertemu Presiden Donald Trump, Novanto tidak diberikan sanksi, melainkan hanya peringatan dari MKD.
Begitu pula saat Novanto diduga mencatut nama Presiden Jokowi saat meminta saham PT Freeport Indonesia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menganggap alat bukti rekaman tidak sah, maka nama Novanto pun direhabilitasi.
"Jadi laporan ini akan kami tindak lanjuti seperti biasa saja, ada proses verifikasi yang harus dijalani dan saya enggak boleh berkomentar tentang sanksi karena nanti seolah arahnya sudah akan memberi sanksi," lanjut Dasco.
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan laporan pelanggaran kode etik atas nama Ketua DPR Setya Novanto akan diproses sesuai tata beracara yang ada.
Ia pun mengatakan dengan adanya pelaporan dari Boyamin, maka saat ini sudah ada tiga pihak yang melaporkan Novanto ke MKD.
Dua laporan sebelumnya masuk pada pertengahan Februari dan awal Maret. Namun, ia enggan membeberkan identitas pelapor karena sudah bersifat rahasia jika suda masuk ke dalam arsip.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Editor: Sabrina Asril
http://nasional.kompas.com/read/2017...ari.sanksi.mkd
Mantap,,,

Diubah oleh sukhoivsf22 19-03-2017 13:13
0
519
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan