- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bisakah partai politik korup dibubarkan
TS
deniswise
Bisakah partai politik korup dibubarkan
Kasus korupsi KTP Elektronik alias E KTP, tak hanya berhenti pada pelaku perorangan. Setelah akhir tahun lalu Mahkamah Agung meluncurkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, maka peluang menghukum partai politik terbuka.
Jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penanggung jawab korporasi bisa dipidana. Korporasi itu sendiri, hanya dikenakan denda sesuai undang-undang.
Dalam kasus korupsi E KTP, uangnya mengalir ke beberapa partai politik. Dari 10 fraksi di DPR, anggota dari 9 fraksi ikut menikmati jarahan uang rakyat itu.
Dalam dakwaan Kamis kemarin disebut, Andi Narogong, pengusaha rekanan dalam proyek ini, beberapa kali bertemu dengan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Duit buat Partai Demokrat diterima melalui Anas Urbaningrum. Andi memberikan uang kepada Anas agar anggaran proyek e-KTP dapat disetujui oleh Komisi II DPR. Anas menerima sejumlah US$500 ribu yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya.
"Pemberian itu merupakan kelanjutan dari pemberian sebelumnya sebesar US$2 juta yang diberikan melalui Fahmi Yandri," ujar jaksa KPK, Kamis (9/3) seperti dinukil dari Kompas.com.
Menurut jaksa, sebagian uang tersebut digunakan Anas untuk membayar biaya akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Selain itu, uang US$400 ribu juga diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu, anggota Komisi II DPR.
Komisioner KPK, Saut Situmorang menyatakan, tengah mempelajari kemungkinan menjerat partai politik dalam kasus ini. Penyidik, ujarnya, sudah ditatar soal Peraturan MA yang menjadi senjata KPK ini.
"Kalau ikuti mainstream-nya dan Peraturan MA, bisa," ujar Saut saat dikonfirmasi, Liputan6.com.
Menurut lembaga pengawas korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), KPK harusnya tak hanya menjerat partai pengutil duit rakyat dengan pasal pidana korupsi. Tapi juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Hukuman terberat yang ditimpakan kepada partai adalah dibubarkan. Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, jika korporasi tersebut terbukti korupsi, tidak otomatis bubar. "Pimpinannya yang dijatuhi hukuman," tulis Yusril, di Republika.co.id.
Urusan pembubaran partai, menurut mantan Sekretaris Negara ini, bukan ranah pengadilan pidana. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK).
MK hanya dapat menyidangkan perkara pembubaran partai jika pemerintah mengajukan permohonan pembubaran.
Merujuk Pasal 68 tentang Undang-undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2014, hanya pemerintah yang mempunyai kewenangan mengajukan pembubaran partai politik.
MK membuka diri jika pemerintah hendak membubaran partai-partai korup itu. "Silakan saja kalau memang ada permohonan (dari pemerintah), MK akan proses sesuai hukum acara," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Jumat (10/9).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus meminta Presiden RI Joko Widodo membubarkan Golkar dan Demokrat lewat Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut Petrus, kedua partai itu diduga berperan dalam kasus korupsi E KTP.
Tapi Yusril meragukan pemerintah akan mengajukan pembubaran ini. "Apakah mungkin pemerintahan Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partainya sendiri, PDIP?" tulisnya.
Menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, aturan hukum tentang pembubaran parpol sulit terealisasi. Sebab yang berhak mengajukan adalah pemerintah. "Kan jeruk makan jeruk," ujar Jimly.
https://beritagar.id/index.php/artikel/berita/bisakah-partai-politik-korup-dibubarkan
Setuju ga... paling tidak bubarkan yg anggotanya korupsinya paling banyak dan paling sering
Diubah oleh deniswise 17-03-2017 22:30
0
1.2K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan