BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mempersiapkan Pemilu 2019 lebih transparan

Ketua KPU Juri Ardiantoro (kedua kiri) bersama Anggota KPU Ida Budhiati (kiri), Hadar Nafis Gumay (kedua kanan) dan Arief Budiman (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Media Center, Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Meski Pemilihan Umum 2019 masih memiliki waktu dua tahun lagi, Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik mempersiapkan diri pada ajang lima tahunan itu. Persiapan partai politik diawali dengan pemahaman Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga lebih transparan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi mengenai sistem informasi itu kepada partai politik. "Kami ingin menyampaikan bahwa Sipol ini persiapan yang penting untuk pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro melalui Detikcom, Jumat (17/3/2017).

Juri mengingatkan parpol untuk mempersiapkan diri sejak dini terkait persiapan dan pendaftaran verifikasi sebagai peserta pemilu 2019 nanti. Dia mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan KPU mengenai Sipol merupakan bentuk usaha KPU memberikan ruang yang lebih besar kepada parpol.

"Karena ada keluhan. Ada pengalaman bahwa parpol merasa tidak diberikan ruang yang cukup untuk mempersiapkan diri, karena saat ini RUU pemilu juga sedang dibahas, jadi sejak awal sudah kami sampaikan persiapan Sipol ini agar bisa dipahami," kata Juri.

Sipol, dilansir laman KPU, merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk melayani partai politik calon peserta Pemilu menyiapkan pemenuhan persyaratan pendaftaran.

Melalui Sipol, partai politik dapat melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu. Partai politik dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja dan di mana saja selama tersedia sarana internet.

Partai politik juga dapat mengelola data secara internal bersama-sama dengan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya, pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke dalamserver dapat dilakukan sebelum pendaftaran.

Sipol menjadi alat kerja KPU Pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan. Sipol juga diperuntukan bagi pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan publik.

Melalui sistem ini, KPU berharap akan proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan lebih mudah baik untuk pihak parpol, KPU maupun masyarakat yang membutuhkan data parpol sebagai peserta pemilu 2019. Juri menuturkan bahwa proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan berlangsung melalui Sipol. Oleh karena itu, Juri berharap parpol yang saat ini berjumlah 73, memahami Sipol dengan baik.

Juri mengatakan bahwa saat ini dari 73 parpol yang sudah terdaftar dan memiliki badan hukum, ada 35 parpol yang belum bisa dihubungi oleh KPU. Juri berharap dalam waktu dekat parpol yang belum bisa dihubungi tersebut dapat menghubungi KPU.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...bih-transparan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tangis haru nelayan sambut putusan reklamasi Jakarta

- Pelanggaran juru kemudi Caledonian Sky tak hanya sekali

- Uni Eropa sambut kekalahan partai anti-Islam di Belanda

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
740
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan