Spoiler for ACTA Adukan Polres Jakbar ke Komnas HAM:
Quote:
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengadukan tim penyidik di Polres Jakarta Barat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ACTA menyebut Polres Jakbar telah melanggar HAM dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Iwan (43) warga Tambora, Jakarta Barat.
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, Polres Jakbar telah melanggar HAM dalam menahan RP yang dituduh terlibat pengeroyokan terhadap Iwan. Menurut Ali Lubis, RP yang ditahan di Polsek Tambora diperlakukan tidak manusiawi.
"Ketika kami temui RP sudah dalam keadaan gundul dan hanya diperbolehkan bercelana pendek. Menurut kami hal tersebut merupakan kekerasan psikologis yang bisa melanggar HAM," kata Ali Lubis Wakil Ketua ACTA usai melapor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/17).
Selain itu ACTA juga menyoroti celana pendek yang dipakai RP untuk salat. Menurut Ali, hal tersebut juga termasuk pelanggaran HAM.
"Kami melaporkan peristiwanya, khususnya RP kemarin saat ditemui, sedang melakukan salat, namun memakai celana pendek tidak sesuai syariat, ketika dia ibadah tidak sesuai dengan hukum syari, itu kan hak dia sebagai warga negara untuk beribadah dan itukan menyangkut hak asasi manusia dia." kata Ali.
Ali meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan diberikan ke Polres Jakarta Barat. Sehingga ke depannya kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Jadi kalau ada yang Islam kalau ada yang pakai sarung monggo, jika non-muslim monggo dengan aturannya masing-masing," kata Ali.
ACTA mendatangi Komnas HAM pada pukul 14.00 WIB, Ali datang bersama Ketua ACTA, Krist Ibnu, Habib Novel, dan beberapa rombongan. Meski harus dilengkapi, laporan ACTA diterima Kepala Bagian Pengaduan, Rima Salim.
nanti dikasih sarung buat gantung diri, jadi tahanan manja amat baru digunduli udah lapor komnas HAM, makanya jangan main keroyok klo ga ingin berurusan dengan hukum