- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Golkar, Demokrat, dan PDIP Disebut Dapat Jatah Uang Panas e-KTP


TS
seher.kena
Golkar, Demokrat, dan PDIP Disebut Dapat Jatah Uang Panas e-KTP
Jakarta - Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong mendominasi pusaran uang haram proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Andi Narogong sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Berkaitan dengan kasus tersebut, jaksa KPK menyebut Andi Narogong pernah menyampaikan maksudnya untuk memberikan uang kepada partai politik (parpol) untuk melancarkan proyek e-KTP. Ada 3 parpol besar yang disebut, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan.
"Bahwa pada akhir Februari 2011, terdakwa II (Sugiharto) ditemui oleh Andi Narogong di ruang kerja terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong menginformasikan kepada terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Tentang rencana pemberian itu, Sugiharto melaporkannya ke Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu dan disetujui oleh Irman.
Berikut ini rincian rencana pemberian tersebut:
1. Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat sejumlah Rp 150 miliar
3. PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum sejumlah Rp 20 miliar
6. Chaeruman Harahap sejumlah Rp 20 miliar
7. Partai-partai lainnya sejumlah Rp 80 miliar
Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. (dhn/fdn)
https://m.detik.com/news/berita/d-3442233/golkar-demokrat-dan-pdip-disebut-dapat-jatah-uang-panas-e-ktp
Mantap korupsinya
Berkaitan dengan kasus tersebut, jaksa KPK menyebut Andi Narogong pernah menyampaikan maksudnya untuk memberikan uang kepada partai politik (parpol) untuk melancarkan proyek e-KTP. Ada 3 parpol besar yang disebut, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan.
"Bahwa pada akhir Februari 2011, terdakwa II (Sugiharto) ditemui oleh Andi Narogong di ruang kerja terdakwa II. Dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong menginformasikan kepada terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Tentang rencana pemberian itu, Sugiharto melaporkannya ke Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu dan disetujui oleh Irman.
Berikut ini rincian rencana pemberian tersebut:
1. Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat sejumlah Rp 150 miliar
3. PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum sejumlah Rp 20 miliar
6. Chaeruman Harahap sejumlah Rp 20 miliar
7. Partai-partai lainnya sejumlah Rp 80 miliar
Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. (dhn/fdn)
https://m.detik.com/news/berita/d-3442233/golkar-demokrat-dan-pdip-disebut-dapat-jatah-uang-panas-e-ktp
Mantap korupsinya
0
1.5K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan