- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Keterlibatan Anggota DPR Kasus e-KTP Mirip Suap Cek Pelawat


TS
sukhoivsf22
Keterlibatan Anggota DPR Kasus e-KTP Mirip Suap Cek Pelawat
Selasa, 14/03/2017 15:17
Keterlibatan Anggota DPR Kasus e-KTP Mirip Suap Cek Pelawat
Reporter: Martahan Sohutoron , CNN Indonesia

Pola suap kasus e-KTP mirip perkara cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior BI. Uang haram dua perkara itu diduga melibatkan banyak legislator. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dakwaan jaksa penutut umum pada kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik menyebut puluhan nama anggota DPR. Merujuk jumlah legislator pada perkara itu, kasus e-KTP sekilas mirip kasus suap cek pelawat pada pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang juga menyeret tak sedikit legislator.
Kasus cek pelawat timbul ketika Miranda Goeltom memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Setidaknya 30 anggota DPR periode 1999-2004 dijerat menjadi tersangka karena menerima suap dari Miranda.
Sementara itu, KPK menduga uang proyek e-KTP mengalir ke lebih dari 50 anggota DPR periode 2009-2014 yang menghuni komisi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum.
Adapun, pembagian suap berupa cek pelawat dan uang pada dua kasus juga hampir serupa: sejumlah anggota DPR ditunjuk untuk menerima dan kemudian membagikan suap ke kolega legislatornya.
Dalam kasus cek pelawat, peran itu dilakukan Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDIP), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP) dan Nunun Nurbaeti.

(CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
Empat anggota DPR yang divonis bersalah itu terbukti membagi cek pelawat dari Miranda ke puluhan legislator lain, seperti Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran, dan Paskah Suzetta.
Pada kasus e-KTP, jaksa menduga aktor intelektual diperankan Setya Novanto yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, serta dua politikus Partai Demokrat: Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Tiga politikus itu disebut membuat kesepakatan untuk meningkatkan nominal anggaran proyek pengadaan e-KTP bersama penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berdasarkan kesepakatan itu, dakwaan jaksa, uang suap lantas mengalir puluhan anggota DPR lainnya.
Di luar mekanisme pembagian suap, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyebut dua perkara itu memiliki karakter berbeda.
Oce menuturkan, suap kasus cek pelawat bersumber dari kocek pribadi Miranda Goeltom. Sementara duit yang diduga dinikmati para legislator di kasus e-KTP suap e-KTP berstatus uang negara.
"Kasus cek pelawat juga berkaitan dengan pemilihan pejabat publik. Suap itu murni untuk membeli suara. Kalau kasus e-KTP, anggaran proyeknya yang dinaikkan, lalu dibagikan ke anggota dewan," ujarnya.
Merujuk pada hasil penindakan dan persidangan, kasus suap cek pelawat memang belum dapat dibandingkan dengan perkara korupsi e-KTP. Hampir seluruh pihak pada kasus cek pelawat divonis bersalah, termasuk Miranda Goeltom.
Pengusutan perkara e-KTP baru memasuki babak baru pekan lalu, ketika jaksa membacakan dakwaan hasil pemeriksaan puluhan saksi, ahli dan beragam bukti.
Namun KPK telah berkomitmen, pengusutan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu tak hanya akan berhenti di dua pejabat Kementerian Dalam Negeri saja.
"Kami pasti akan memproses pihak-pihak lain sepanjang bukti yang berkaitan memenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...ap-cek-pelawat

Keterlibatan Anggota DPR Kasus e-KTP Mirip Suap Cek Pelawat
Reporter: Martahan Sohutoron , CNN Indonesia

Pola suap kasus e-KTP mirip perkara cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior BI. Uang haram dua perkara itu diduga melibatkan banyak legislator. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dakwaan jaksa penutut umum pada kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik menyebut puluhan nama anggota DPR. Merujuk jumlah legislator pada perkara itu, kasus e-KTP sekilas mirip kasus suap cek pelawat pada pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang juga menyeret tak sedikit legislator.
Kasus cek pelawat timbul ketika Miranda Goeltom memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Setidaknya 30 anggota DPR periode 1999-2004 dijerat menjadi tersangka karena menerima suap dari Miranda.
Sementara itu, KPK menduga uang proyek e-KTP mengalir ke lebih dari 50 anggota DPR periode 2009-2014 yang menghuni komisi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum.
Adapun, pembagian suap berupa cek pelawat dan uang pada dua kasus juga hampir serupa: sejumlah anggota DPR ditunjuk untuk menerima dan kemudian membagikan suap ke kolega legislatornya.
Dalam kasus cek pelawat, peran itu dilakukan Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDIP), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP) dan Nunun Nurbaeti.

(CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
Empat anggota DPR yang divonis bersalah itu terbukti membagi cek pelawat dari Miranda ke puluhan legislator lain, seperti Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran, dan Paskah Suzetta.
Pada kasus e-KTP, jaksa menduga aktor intelektual diperankan Setya Novanto yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, serta dua politikus Partai Demokrat: Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Tiga politikus itu disebut membuat kesepakatan untuk meningkatkan nominal anggaran proyek pengadaan e-KTP bersama penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berdasarkan kesepakatan itu, dakwaan jaksa, uang suap lantas mengalir puluhan anggota DPR lainnya.
Di luar mekanisme pembagian suap, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyebut dua perkara itu memiliki karakter berbeda.
Oce menuturkan, suap kasus cek pelawat bersumber dari kocek pribadi Miranda Goeltom. Sementara duit yang diduga dinikmati para legislator di kasus e-KTP suap e-KTP berstatus uang negara.
"Kasus cek pelawat juga berkaitan dengan pemilihan pejabat publik. Suap itu murni untuk membeli suara. Kalau kasus e-KTP, anggaran proyeknya yang dinaikkan, lalu dibagikan ke anggota dewan," ujarnya.
Merujuk pada hasil penindakan dan persidangan, kasus suap cek pelawat memang belum dapat dibandingkan dengan perkara korupsi e-KTP. Hampir seluruh pihak pada kasus cek pelawat divonis bersalah, termasuk Miranda Goeltom.
Pengusutan perkara e-KTP baru memasuki babak baru pekan lalu, ketika jaksa membacakan dakwaan hasil pemeriksaan puluhan saksi, ahli dan beragam bukti.
Namun KPK telah berkomitmen, pengusutan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu tak hanya akan berhenti di dua pejabat Kementerian Dalam Negeri saja.
"Kami pasti akan memproses pihak-pihak lain sepanjang bukti yang berkaitan memenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...ap-cek-pelawat

Diubah oleh sukhoivsf22 15-03-2017 11:45
0
658
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan