TS
metrotvnews.com
TNI: Tidak Boleh ada Aktivitas Pemilu di Komplek TNI

Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Wuryanto menegaskan tidak boleh ada tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar lingkungan tempat tinggal TNI. Hal ini agar TNI tetap netral dalam Pilkada DKI Jakarta.
Wuryanto mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang jelas dalam Pasal 39 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
'TNI harus netral. Untuk mewujudkan kenetralitasan TNI itu, semua aktivitas, bukan hanya TPS, tentang pilkada, itu tidak boleh di lingkungan TNI,' tegas Wuryanto di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2017.
Meski begitu, hak pilih anggota TNI yang berstatus sipil tetap terjamin. Mereka, kata Wuryanto, bisa menggunakan hak pilih di TPS terdekat, di luar lingkungan militer.
Menaggapi hal ini, Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik akan berkoordinasi dengan Kodam Jaya terkait pengadaan TPS bagi keluarga TNI. Sidik meminta, larangan TPS di lingkungan tempat tinggal militer dikeluarkan jauh hari sebelum pemungutan suara.
'Jauh-jauh hari juga siapkan TPS di luar komplek militer. Jangan mepet. Tentu kami akan koordinasi dengan Pangdam Jaya atas kepastian itu, karena banyak sekali komplek TNI,' tegas Sidik.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...di-komplek-tni
---
anasabila memberi reputasi
1
459
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan