sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Minta Ketua KPK Mundur, Fahri Hamzah Dinilai Lakukan Hoax Tidak Lucu
Minta Ketua KPK Mundur, Fahri Hamzah Dinilai Lakukan Hoax Tidak Lucu
Selasa, 14 Maret 2017 17:40 WIB



KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan agar Agus Rahardjo mundur dari jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dianggap sebagai serangan balik.
Menurut Pegiat Antikorupsi dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, Fahri Hamzahmembuat hoax yang tidak lucu.

"Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Fahri tersebut adalah bagian dari hoax yang tidak lucu dan dalam derajat tertentu dapat dikategorikan sebagai serangan balik terhadap KPK," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2017).

Menurut Erwin Natosmal, Fahri Hamzah tidak membaca dakwaan KPK secara jeli dan utuh.
Dalam dakwaan KPK sudah dijelaskan, bahwa LKPP sebagai lembaga tempat Agus Rahardjo bekerja sudah mengirimkan dua surat protes kepada Kementerian Dalam Negeri saat itu.

Bunyinya bahwa ada pelanggaran terhadap proses pelelangan proyek e-KTP sejak awal.

"Artinya, dakwaan itu secara tidak langsung menepis serangan balik para koruptor terhadap dirinya," tegasnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun mengaku sudah menjelaskan dalam dakwaan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto soal‎ peran Agus kala menjabat sebagai ketua LKPP.

"Dalam dakwaan sudah kita uraikan, soal itu," ucap Febri, Sabtu (11/3/2017).

Febri melanjutkan kala itu, di bawah kepemimpinan Agus, LKPP sudah menyarankan agar 9 lingkup pekerjaan tidak digabungkan karena ada peluang gagal sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Fahri Hamzah menyebut bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo tidak bersih dan menyarankan sebaiknya mundur dari jabatannya.

"Malah saya lihat yang tidak bersih Ketua KPK. Karena itulah dia harus mengundurkan diri," ujar Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Fahri mengatakan Agus Rahardjo memiliki konflik kepentingan terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sehingga, tidak boleh ikut terlibat dalam penanganannya.

"Dia tidak boleh terlibat dalam kasus ini. Ini mirip kritik saya dulu dengan kasus Century ketika BW punya konflik interest karena dia menjadi pengacara LPS," ucap Fahri.

Malah, Fahri menyebut bahwa konflik kepentingan Agus Rahardjo terhadap dugaan korupsi tersebut sangat kentara.

"Ini konfliknya terlalu kentara karena sebagai ketua LKPP pak Agus itu melobi untuk satu konsorsium," katanya.

Bahkan menurut Fahri, ada pernyataan yang mengancam.
"Kalau bukan itu yang memang akan gagal. Agus yang ngomong begitu," kata Fahri.

http://m.tribunnews.com/nasional/201...-lucu?page=all
Surat Dakwaan an. Irman dkk.
Halaman 83

sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 24 Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun demikian Terdakwa II mengesampingkan saran LKPP dan tetap
melanjutkan proses pelelangan dengan menggabungkan 9 (sembilan)
lingkup pekerjaan.


emoticon-Traveller
Pak Fahri berjuang terus yah,,,

0
3.7K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan