Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
KPK Bakal Kembali Jerat Bupati Nganjuk
KPK Bakal Kembali Jerat Bupati Nganjuk
Selasa, 14 Maret 2017 | 10:37
AAA
KPK Bakal Kembali Jerat Bupati Nganjuk

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini segera kembali menjerat Bupati Nganjuk, Taufiqurahman (pdip) sebagai tersangka. Hal ini setelah lembaga antikorupsi menerima masukan dari sejumlah ahli hukum pidana terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Taufiqurahman.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengundang sejumlah ahli pidana untuk membahas putusan praperadilan. Dalam pertemuan itu, para ahli memberikan rekomendasi dan masukan kepada KPK dalam menyikapi putusan tersebut. "Kita sudah mengundang sejumlah ahli pidana untuk membahas putusan tersebut, sehingga terdapat sejumlah rekomendasi dan tindaklanjut penanganan perkara ini," kata Febri, Selasa (14/3).
Diberitakan, Taufiqurahman lolos dari jeratan KPK setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Hakim tunggal PN Jaksel Wayan Karya dalam putusannya menyatakan, KPK tidak berwenang mengusut kasus yang menjerat Taufiqurahman lantaran telah ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya. Putusan ini mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri pada 2012 lalu.
Dikatakan Febri, hasil diskusi dengan sejumlah ahli pidana hakim tersebut menyimpulkan MoU yang menjadi dasar putusan PN Jaksel tak relevan. Apalagi, MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016. "(hasil diskusi dengan ahli) ada ketidaktepatan SKB MoU untuk perkara itu," katanya.
Febri mengaku hingga saat ini belum mendapat informasi mengenai gelar perkara untuk menetapkan kembali Taufiqurahman sebagai tersangka. Namun pihaknya telah memiliki sejumlah bukti atas sangkaan terhadap Taufiqurahman. "Dari aspek materi bukti kita yakin," tegasnya.
Diberitakan, Taufiqurahman lolos dari jeratan KPK setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Hakim tunggal PN Jaksel Wayan Karya dalam putusannya menyatakan, KPK tidak berwenang mengusut kasus yang menjerat Taufiqurahman. Hal ini lantaran kasus tersebut telah ditangani sebelumnya oleh Kejaksaan Agung.
Kasus Taufiqurahman merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.Dalam pertimbangannya, Hakim Wayan Karya menilai kasus yang ditangani KPK bukan limpahan dari Kejaksaan.
Meski mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam tangani kasus ini, Hakim Wayan Karya menyatakan, Kejaksaan Agung lebih dahulu terbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009. Untuk itu, Hakim Wayan Karya memutuskan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung.
Taufiqurrahman dijerat dua kasus yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk serta dugaan penerimaan gratifikasi. Atas tindakan pidana yang diduga dilakukannya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kekalahan ini bukan yang pertama dialami KPK dalam persidangan praperadilan. Sebelumnya, KPK juga kalah dalam sejumlah praperadilan yang diajukan tersangka, diantaranya mantan Ketua BPK, Hadi Purnomo; Wali Kota Makkasar, Ilham Arief Sirajuddin (golkar); Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (nasdem).

Fana Suparman/WBP
http://m.beritasatu.com/hukum/419256...i-nganjuk.html
Orang parpol yah licin donk...
emoticon-Mad
Diubah oleh sukhoivsf22 14-03-2017 17:17
0
405
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan