- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus e-KTP, Chaeruman Disebut Minta Duit ke Kemdagri untuk Kunker


TS
sukhoivsf22
Kasus e-KTP, Chaeruman Disebut Minta Duit ke Kemdagri untuk Kunker
Kasus e-KTP, Chaeruman Disebut Minta Duit ke Kemdagri untuk Kunker
Haris Fadhil - detikNews

Foto: Sidang- e-KTP (Haris-detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap disebut pernah meminta USD 100 ribu ke Irman selaku Dirjen Dukcapil. Uang itu diminta Chaeruman untuk kunjungan kerja Komisi II DPR.
"Bahwa sekira bulan Mei 2011 setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Kemdagri, terdakwa I (Irman) dimintai sejumlah uang oleh Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani sejumlah USD 100 ribu guna membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Irman lalu memerintahkan Sugiharto selaku anak buahnya untuk memenuhi permintaan itu. Sugiharto kemudian meminta uang itu ke Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi.
"Oleh karena itu terdakwa II (Sugiharto) meminta uang sejumlah USD 100 ribu kepada Achmad Fauzi selaku Direktur PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI," ucap jaksa KPK.
"Permintaan tersebut dipenuhi oleh Achmad Fauzi dengan memberikan uang sejumlah USD 100 ribu kepada terdakwa II melalui Yosep Sumartono di SPBU Pancoran Jakarta Selatan. Selanjutnya terdakwa II memberikan uang tersebut kepada Miryam S Haryani," imbuh jaksa KPK.
Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. (fdn/fjp)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...i-untuk-kunker
Buat kunjungan kerja sob,biar hemat anggaran atau buat belanja nie?.

Haris Fadhil - detikNews

Foto: Sidang- e-KTP (Haris-detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap disebut pernah meminta USD 100 ribu ke Irman selaku Dirjen Dukcapil. Uang itu diminta Chaeruman untuk kunjungan kerja Komisi II DPR.
"Bahwa sekira bulan Mei 2011 setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Kemdagri, terdakwa I (Irman) dimintai sejumlah uang oleh Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani sejumlah USD 100 ribu guna membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Irman lalu memerintahkan Sugiharto selaku anak buahnya untuk memenuhi permintaan itu. Sugiharto kemudian meminta uang itu ke Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi.
"Oleh karena itu terdakwa II (Sugiharto) meminta uang sejumlah USD 100 ribu kepada Achmad Fauzi selaku Direktur PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI," ucap jaksa KPK.
"Permintaan tersebut dipenuhi oleh Achmad Fauzi dengan memberikan uang sejumlah USD 100 ribu kepada terdakwa II melalui Yosep Sumartono di SPBU Pancoran Jakarta Selatan. Selanjutnya terdakwa II memberikan uang tersebut kepada Miryam S Haryani," imbuh jaksa KPK.
Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. (fdn/fjp)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...i-untuk-kunker
Buat kunjungan kerja sob,biar hemat anggaran atau buat belanja nie?.



tien212700 memberi reputasi
1
598
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan