- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini berbagai bentuk maladministrasi pada pelayanan publik


TS
sukhoivsf22
Ini berbagai bentuk maladministrasi pada pelayanan publik
Ini berbagai bentuk maladministrasi pada pelayanan publik
"Akibat dari maladministrasi maka kualitas pelayanan publik menjadi rendah,”
Oleh: Puji Utami
9 Maret 2017 10:50

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jateng Sabarudin Hulu saat workshop di RSUD Margono Soekardjo Purwokerto
Merdeka.com, Jawa Tengah - Ombudsman Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti kantor pelayanan publik di wilayah Banyumas Raya untuk memperbaiki pelayanan. Pasalnya, badan publik ini rawan melakukan maladministrasi dalam memberikan pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jateng, Sabarudin Hulu menyatakan standar pelayanan publik yang sudah dipampang seringkali terabaikan. Maladministrasi sudah terjadi sejak dini, yaitu dalam bentuk pengabaian standar pelayanan publik.
"Akibat dari maladministrasi maka kualitas pelayanan publik menjadi rendah,” kata Sabarudin saat menjadi pembicara pada acara Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Pelayanan Informasi Publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Margono Soekarjo, Purwokerto, Rabu (8/3).
Sabarudin mengatakan, maladministrasi terjadi secara hampir merata baik di pusat maupun daerah. Hal itu tetap terjadi, meski sudah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standar pelayanan publik.
Dia menjelaskan, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
“Rendahnya kepatuhan standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi yang dilakukan oleh perilaku aparatur secara sistematis. Maladministrasi itu seperti misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, adanya pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, dan kesewenang-wenangan,” bebernya.
Kondisi ini, kata dia, pada akhirnya mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik, ekonomi biaya tinggi dan target terkait sektor pelayanan publik yang terhambat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KIP) Provinsi Jawa Tengah Nur Fuad mengatakan untuk mewujudkan soliditas PPID maka ada tiga hal yang perlu dioptimalkan. Yakni struktur lembaga pengelola, tata pelaporan pelayanan dan lembaga koordinasi.
“Dengan terbitnya Permendagri nomor 3 tahun 2017, fungsi utama PPID adalah sebagai lembaga pelayanan informasi-dokumentasi dan penyelesaian sengketa informasi publik. Permendagri ini juga mewajibkan badan publik pelayan infomasi memiliki kelembagaan yang solid dan bekeja secara profesional,” kata Nur Fuad.
Direktur RSUD Margono Soekardjo Purwokerto, Haryadi Ibnu Junaedi mengatakan, tahun 2016 lalu sempat meraih KIP Award atas prestasi kinerja pelayanan informasi publik di tingkat Provinsi Jateng. Menurut dia, rumah sakit juga merupakan badan publik yang harus melaksanakan keterbukaan informasi publik sudah ketinggalan jaman.
“Sebagai Badan Publik, RSMS akan terus meningkatkan pelayanan informasi kepada publik dengan jelas, akurat, transparan serta tidak menyesatkan,” kata Hariyadi. (suk)
https://m.merdeka.com/jateng/makro/i...k-170309i.html
Sudah ada standar pelayanan tapi tidak dihiraukan/diabaikan/dilebih-lebihkan.
Defective Policy implementation itu kebijakan yang tidak berakhir dengan
implementasi.Keputusan-keputusan atau komitmen-komitmen politik
hanya berhenti sampai pembahasan undang-undang atau pengesahan
undang-undang,tetapi tidak sampai ditindak lanjuti menjadi kenyataan alias omdo.
Ayo masyarakat semakin tahu apa maladministrasi dan tidak ragu melaporkan.
"Akibat dari maladministrasi maka kualitas pelayanan publik menjadi rendah,”
Oleh: Puji Utami
9 Maret 2017 10:50

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jateng Sabarudin Hulu saat workshop di RSUD Margono Soekardjo Purwokerto
Merdeka.com, Jawa Tengah - Ombudsman Provinsi Jawa Tengah mewanti-wanti kantor pelayanan publik di wilayah Banyumas Raya untuk memperbaiki pelayanan. Pasalnya, badan publik ini rawan melakukan maladministrasi dalam memberikan pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jateng, Sabarudin Hulu menyatakan standar pelayanan publik yang sudah dipampang seringkali terabaikan. Maladministrasi sudah terjadi sejak dini, yaitu dalam bentuk pengabaian standar pelayanan publik.
"Akibat dari maladministrasi maka kualitas pelayanan publik menjadi rendah,” kata Sabarudin saat menjadi pembicara pada acara Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Pelayanan Informasi Publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Margono Soekarjo, Purwokerto, Rabu (8/3).
Sabarudin mengatakan, maladministrasi terjadi secara hampir merata baik di pusat maupun daerah. Hal itu tetap terjadi, meski sudah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standar pelayanan publik.
Dia menjelaskan, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
“Rendahnya kepatuhan standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi yang dilakukan oleh perilaku aparatur secara sistematis. Maladministrasi itu seperti misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, adanya pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, dan kesewenang-wenangan,” bebernya.
Kondisi ini, kata dia, pada akhirnya mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik, ekonomi biaya tinggi dan target terkait sektor pelayanan publik yang terhambat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KIP) Provinsi Jawa Tengah Nur Fuad mengatakan untuk mewujudkan soliditas PPID maka ada tiga hal yang perlu dioptimalkan. Yakni struktur lembaga pengelola, tata pelaporan pelayanan dan lembaga koordinasi.
“Dengan terbitnya Permendagri nomor 3 tahun 2017, fungsi utama PPID adalah sebagai lembaga pelayanan informasi-dokumentasi dan penyelesaian sengketa informasi publik. Permendagri ini juga mewajibkan badan publik pelayan infomasi memiliki kelembagaan yang solid dan bekeja secara profesional,” kata Nur Fuad.
Direktur RSUD Margono Soekardjo Purwokerto, Haryadi Ibnu Junaedi mengatakan, tahun 2016 lalu sempat meraih KIP Award atas prestasi kinerja pelayanan informasi publik di tingkat Provinsi Jateng. Menurut dia, rumah sakit juga merupakan badan publik yang harus melaksanakan keterbukaan informasi publik sudah ketinggalan jaman.
“Sebagai Badan Publik, RSMS akan terus meningkatkan pelayanan informasi kepada publik dengan jelas, akurat, transparan serta tidak menyesatkan,” kata Hariyadi. (suk)
https://m.merdeka.com/jateng/makro/i...k-170309i.html
Sudah ada standar pelayanan tapi tidak dihiraukan/diabaikan/dilebih-lebihkan.
Defective Policy implementation itu kebijakan yang tidak berakhir dengan
implementasi.Keputusan-keputusan atau komitmen-komitmen politik
hanya berhenti sampai pembahasan undang-undang atau pengesahan
undang-undang,tetapi tidak sampai ditindak lanjuti menjadi kenyataan alias omdo.
Ayo masyarakat semakin tahu apa maladministrasi dan tidak ragu melaporkan.
0
2.1K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan