tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Jokowi: Gara-gara Dikorup, Rp 6 Triliun Cuma KTP Plastik



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP atau KTP elektronik yang kasusnya kini mulai bergulir di Pengadilan Tipikor.

Padahal Jokowi menilai jika proyek pengadaannya berjalan dengan baik, maka bisa menyelesaikan sejumlah persoalan.

"Sekarang menjadi bubrah semua gara-gara anggaran dikorup. Habisnya (p 6 triliun, jadinya hanya KTP yang dulunya kertas sekarang plastik, hanya itu saja. Sistemnya tidak benar," tegas Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/3/2017) kemarin.

Jokowi mengatakan manfaat yang bisa diambil dari KTP elektronik sangat banyak dan akan membantu setiap pengurusan administrasi, misalnya membuat SIM, paspor dan sebagainya.

"e-KTP ini memang problem besar. Sebetulnya kalau e-KTP ini jadi dan benar, kita bisa selesaikan banyak sekali masalah, misal urusan paspor tanpa fotokopi KTP, SIM, perbankan, perpajakan, urusan Pilkada, semuanya kalau sistem yang kita bangun bener ini sudah rampung," tutur Jokowi.

Presiden memastikan, korupsi proyek e-KTP berdampak ke banyak lini. Ia kemudian meminta maaf, pemerintah belum bisa menyelesaikan masalah perekaman data e-KTP.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab soal urusan ini kinerjanya menjadi terhambat dengan adanya kasus e-KTP ini dan menjadi ragu dalam bertindak.

"Ini ada problem juga. Kami harus buka juga kan karena ada masalah e-KTP ini sehingga di Kemendagri sekarang ini semuanya ragu-ragu, resah melakukan sesuatu karena juga takut. Di Kemendgari yang dipanggil KPK itu ada 32 orang. Bolak-balik, bolak-balik. Jadi kalau ada kekurangan blanko, masalah hambatan, itu imbas dari problem e-KTP," papar Jokowi.

Dalam diskusi yang digelar di kemarin, salah seorang anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Baca: KPK Butuh Perlindungan Presiden dalam Menangani Kasus Korupsi e-KTP

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017) nama Gamawan disebut turut menikmati uang sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta.

"Coba KPK, Gamawan Fauzi tarik dong. KPK jangan hanya kejar anggota DPR saja tapi masukin Gamawan juga. Bisa gak? Saya tantang KPK," ucap Arteria Dahlan di sela-sela diskusi yang diadakan oleh Sindotrijaya, di kawasan Cikini.

Arteria Dahlan meyakini apabila Gamawan Fauzi diproses maka kasus ini akan semakin terang benderang.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini kemudian mencontohkan, kasus korupsi Hambalang. Saat penyidik KPK menetapkan adik Andi Mallarangeng, kasus Hambalang semakin terang benderang.

Peneliti Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun juga sependapat Gamawan Fauzi harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Saat itu kan Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dia harus bertanggungjawab. Dia harus jelaskan ke masyarakat mengapa kasus e-KTP bisa dikorupsi dan lain sebagainya," tambah Tama S Langkun.

Peneliti ICW lainnya, Emerson Yuntho berharap KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi e KTP ini secara menyeluruh.
Menurut Emerson, KPK harus berani menelusuri dan menginvestigasi keterlibatan nama-nama besar yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP.

"Bicara soal kasus korupsi e-KTP kita tidak hanya bicara soal bongkar, tapi juga harus tuntas. Tidak hanya berhenti di dakwaan. Nama-nama yang disebut juga harus diperiksa," ujar Emerson.

Emerson menuturkan, berdasarkan catatan ICW pada awal 2017, terdapat 185 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan perlu didalami.

Nama-nama tersebut tercantum dalam putusan pengadilan atas kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap. Namun sebagian besar dari nama-nama itu tidak ditelusuri secara tuntas oleh KPK.

Ia juga mencontohkan kasus suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melibatkan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Menurut Emerson, dalam kasus tersebut ditengarai banyak anggota Komisi V DPR RI ikut terlibat, tetapi yang sudah diproses oleh KPK tidak sampai sepuluh orang.

"Nah di kasus korupsi e-KTP kita berharap pimpinan KPK tidak sekadar bicara akan sebut nama besar tapi hasilnya bisa dibuktikan dalam persidangan. Ini tantangan bagi KPK," ucapnya.

KPK mengungkap korupsi e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dan melibatkan nama-nama termasuk anggota DPR RI periode lalu, yang disebut dalam dakwaan.

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat masing-masing Rp 20 miliar dari dugaan korupsi proyek e-KTP.

Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga mendapat Rp 20 miliar. Nama Setya Novanto juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain Setya Novanto, nama lain yang disebut jaksa KPK adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggaraini, dan Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan. (tribunnews/nicolas manafe/theresia felisiani/kompas.com)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...ma-ktp-plastik

---

Baca Juga :

- KPK Butuh Perlindungan Presiden dalam Menangani Kasus Korupsi e-KTP

- Jokowi Minta Maaf Stok Blanko e-KTP Terganggu Kasus Korupsi

- Sejak Suaminya Ditahan KPK, Istri Terdakwa Kasus e-KTP Sakit-sakitan dan Kerap Menangis

0
778
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan