- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Jual Rumah Dan Persetujuan Anak


TS
turquoisesky
Jual Rumah Dan Persetujuan Anak
Dear agan2 di Melek Hukum. Ini Kali pertama ane main ke kategori ini karena ada pertanyaan yang ingin ane utarakan dan bingung mau tanya ke siapa. 
Pertanyaan ane berhubungan dengan judul thread ini. Sebetulnya ane sudah sempat googling dan menemukan suatu artikel yang membenarkan jika orang tua ingin menjual rumah memang harus ada persetujuan dari anak/tanda tangan tetapi tidak ada penjelasan spt, apa hanya tanda tangan atau juga harus disertakan dokumen penunjang si anak. Dalam masalah ini kakak ane meminta fotokopi KTP ane krn alasan persetujuan anak tsb. Tapi yang ingin ane ketahui. Apa benar KTP/fotokopi KTP anak yg sudah berusia 17 tahun keatas juga diperlukan? Dan untuk keperluan apakah? Ane cuma sedikit khawatir kalau2 nanti di salahgunakan.
Mohon jawaban dan penjelasannya Dari sesepuh sekalian disini.

Pertanyaan ane berhubungan dengan judul thread ini. Sebetulnya ane sudah sempat googling dan menemukan suatu artikel yang membenarkan jika orang tua ingin menjual rumah memang harus ada persetujuan dari anak/tanda tangan tetapi tidak ada penjelasan spt, apa hanya tanda tangan atau juga harus disertakan dokumen penunjang si anak. Dalam masalah ini kakak ane meminta fotokopi KTP ane krn alasan persetujuan anak tsb. Tapi yang ingin ane ketahui. Apa benar KTP/fotokopi KTP anak yg sudah berusia 17 tahun keatas juga diperlukan? Dan untuk keperluan apakah? Ane cuma sedikit khawatir kalau2 nanti di salahgunakan.
Mohon jawaban dan penjelasannya Dari sesepuh sekalian disini.

Diubah oleh turquoisesky 11-03-2017 18:29
0
8.6K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan