- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Makam Mbah Periok Menjadi Cagar Budaya, Ahok Selamat dari Jebakan Batman


TS
nagiman
Makam Mbah Periok Menjadi Cagar Budaya, Ahok Selamat dari Jebakan Batman
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok resmi menetapkan Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad atau yang biasa disebut sebagai Mbah Priok menjadi cagar budaya. Peresmian tidak hanya ditandai dengan penandatanganan prasasti langsung oleh Ahok, namun juga dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Makam Mbah Priok sebagai lokasi yang dilindungi dan diperlakujkan sebagai situs cagar budaya, Sabtu (4/3/2017).
Penetapan makam Mbah Priok menjadi cagar budaya telah melewati proses panjang. Makam yang usianya lebih dari 3 abad itu sejak zaman Belanda telah mendapatkan ancaman pembongkaran. Segala macam cara sudah dilakukan namun tidak ada yang berhasil. Pada 22 Desember 2004 atau tiga hari sebelum bencana tsunami menghantam Aceh, PT Pelindo II berupaya menggusurnya untuk perluasan pelabuhan. Namun upaya itu juga gagal. Pada 14 April 2010, pecah bentrokan antara warga dengan Satpol PP DKI saat Pemprov DKI Jakarta coba mengeksekusi secara paksa lahan yang diklaim sebagai area Terminal Peti Kemas Tanjung Priok milik Pelindo II.
Pihak ahli waris makam Mbah Priok mengklaim kepemilikan tanah dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektare. Akibat bentrokan yang terjadi antara aparat dengan warga menewaskan 3 anggota Satpol PP dan menyebabkan ratusan orang luka-luka.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta menjadikan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya diambil setelah ada kesepakatan antara PT. Pelindo II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dalam tata ruang, lokasi tersebut masuk dalam kawasan industri. Lahan akan diserahkan oleh PT Pelindo ke ahli waris. “Proses ini dipercepat, mudah-mudahan bisa terbit,” kata Ahok, di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Selasa (14/2).
Untuk bisa menerima hibah lahan seluas tiga hektare dari PT. Pelindo II, maka pihak ahli waris harus membuat yayasan terlebih dahulu. BPN segera menerbitkan sertifikat untuk kepemilikan lahan tersebut atas nama yayasan. Direksi PT. Pelindo II, Riri Syeried Jetta mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta. Berkat kerja cepat yang dilakukan Ahok, masalah yang berlarut-larut selama puluhan tahun itu akhirnya menemukan titik temu, dan pada Sabtu (4/3/2017) jadilah kawasan makam Mbah Priok sebagai cagar budaya yang dilindungi.
Banyak pihak yang berkepentingan dan ingin menggusur Makam Mbah Priok. Mulai dari kepentingan bisnis pribadi hingga korporasi, dan juga kepentingan dakwah kelompok tertentu yang menganggap keberadaan makam itu sebagai hal yang menyesatkan masyarakat. Mbah Priok dikenal dengan nama Al Imam Al Arif Billah Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad. Di lihat dari gelarnya, Al Arif Billah, semua orang khususnya para pengikut Ahlus Sunnah wal Jamaah sudah tahu bahwa Al Habib Hasan merupakan seorang ulama dan wali Allah yang tindakan dan pikirannya hanya tertuju kepada Allah SWT. Namun mereka yang menganut paham wahabi tidak menghormati adanya hal-hal yang berbau karomah dan kewalian seperti itu.
Ahok melihat potensi kawasan makam dijadikan objek wisata religi. Hal itu dikarenakan banyaknya umat Islam yang berziarah ke sana. Namun, sejumlah permasalahan yang terjadi selama ini, termasuk masalah kepemilikan lahan, cukup menghambat upaya untuk mengoptimalkan potensi itu.
Kunci penyelesaian masalah Makam Mbah Priok ada ditangan Gubernur DKI Jakarta. Ahok mengatakan, banyak pihak yang menolak keputusannya itu dengan alasan kontraproduktif. Namun, Ahok tetap bersikukuh dengan keputusanya dan tak ingin menyebutkan nama pejabat DKI Jakarta yang menentang keputusan itu.
Saat Ahok hendak menyerahkan SK Cagar Budaya Makam Mbah Priok kepada Habib Abdullah Sting Alaydrus, terjadi insiden yang membuat Ahok mendadak marah. Kegusaran Ahok terjadi karena melihat isi SK tersebut masih seperti SK lama. Dalam SK lama tertulis “Makam Mbah Priok diduga sebagai situs cagar budaya”. Kata “diduga” itu dapat menimbulkan multi tafsir dan rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya landasan hukum yang kuat bagi ahli waris Makam Mbah Priok.
“Ini kayak jebakan Batman, ini SK-nya salah, saya coret,” kata Ahok di depan Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2017). Rupanya, SK yang akan ditanda tanganinya itu tertukar dengan SK lama. Sikap teliti Ahok telah menyelamatkannya dari jebakan batman yang diciptakan oleh para kurawa di dalam tubuh Pemprov DKI Jakarta. Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto pun buru-buru menyerahkan SK yang benar.
Ahok menyerahkan SK itu kepada Habib Sting dan berlanjut dengan menandatangani prasasti peresmian Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya. Dalam kesempatan itu, Ahok menyampaikan kepada warga sekitar agar tidak perlu khawatir lagi. Sebab, Makam Mbah Priok tidak akan digusur atau disengketakan lagi. “Makam Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007,” tandasnya.
Keputusan Ahok dalam penetapan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya dinilai banyak pihak sebagai proses yang paling cepat ketimbang proses penetapan cagar budaya lainnya di Indonesia. Ada yang menyindirnya dengan sinis dan nyinyir, dan banyak pula yang memujinya sebagai sikap tegas yang mampu menyelesaikan masalah lama yang berlarut-larut. Terlepas apakah ini terkait politik atau tidak, keputusan Ahok tentang Makam Mbah Priok dianggap melegakan ahli waris dan para peziarah yang kerap mengunjungi makam keramat itu. Tinggal lagi para pengikut Ahlus Sunnah wal Jamaah, apakah mereka mampu berpikir dengan waras dengan adanya keputusan ini. Semoga para pemimpin PKB dan NU wilayah DKI Jakarta terbuka mata hatinya
https://seword.com/sosbud/makam-mbah...jebakan-batman
Penetapan makam Mbah Priok menjadi cagar budaya telah melewati proses panjang. Makam yang usianya lebih dari 3 abad itu sejak zaman Belanda telah mendapatkan ancaman pembongkaran. Segala macam cara sudah dilakukan namun tidak ada yang berhasil. Pada 22 Desember 2004 atau tiga hari sebelum bencana tsunami menghantam Aceh, PT Pelindo II berupaya menggusurnya untuk perluasan pelabuhan. Namun upaya itu juga gagal. Pada 14 April 2010, pecah bentrokan antara warga dengan Satpol PP DKI saat Pemprov DKI Jakarta coba mengeksekusi secara paksa lahan yang diklaim sebagai area Terminal Peti Kemas Tanjung Priok milik Pelindo II.
Pihak ahli waris makam Mbah Priok mengklaim kepemilikan tanah dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektare. Akibat bentrokan yang terjadi antara aparat dengan warga menewaskan 3 anggota Satpol PP dan menyebabkan ratusan orang luka-luka.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta menjadikan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya diambil setelah ada kesepakatan antara PT. Pelindo II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dalam tata ruang, lokasi tersebut masuk dalam kawasan industri. Lahan akan diserahkan oleh PT Pelindo ke ahli waris. “Proses ini dipercepat, mudah-mudahan bisa terbit,” kata Ahok, di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Selasa (14/2).
Untuk bisa menerima hibah lahan seluas tiga hektare dari PT. Pelindo II, maka pihak ahli waris harus membuat yayasan terlebih dahulu. BPN segera menerbitkan sertifikat untuk kepemilikan lahan tersebut atas nama yayasan. Direksi PT. Pelindo II, Riri Syeried Jetta mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta. Berkat kerja cepat yang dilakukan Ahok, masalah yang berlarut-larut selama puluhan tahun itu akhirnya menemukan titik temu, dan pada Sabtu (4/3/2017) jadilah kawasan makam Mbah Priok sebagai cagar budaya yang dilindungi.
Banyak pihak yang berkepentingan dan ingin menggusur Makam Mbah Priok. Mulai dari kepentingan bisnis pribadi hingga korporasi, dan juga kepentingan dakwah kelompok tertentu yang menganggap keberadaan makam itu sebagai hal yang menyesatkan masyarakat. Mbah Priok dikenal dengan nama Al Imam Al Arif Billah Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad. Di lihat dari gelarnya, Al Arif Billah, semua orang khususnya para pengikut Ahlus Sunnah wal Jamaah sudah tahu bahwa Al Habib Hasan merupakan seorang ulama dan wali Allah yang tindakan dan pikirannya hanya tertuju kepada Allah SWT. Namun mereka yang menganut paham wahabi tidak menghormati adanya hal-hal yang berbau karomah dan kewalian seperti itu.
Ahok melihat potensi kawasan makam dijadikan objek wisata religi. Hal itu dikarenakan banyaknya umat Islam yang berziarah ke sana. Namun, sejumlah permasalahan yang terjadi selama ini, termasuk masalah kepemilikan lahan, cukup menghambat upaya untuk mengoptimalkan potensi itu.
Kunci penyelesaian masalah Makam Mbah Priok ada ditangan Gubernur DKI Jakarta. Ahok mengatakan, banyak pihak yang menolak keputusannya itu dengan alasan kontraproduktif. Namun, Ahok tetap bersikukuh dengan keputusanya dan tak ingin menyebutkan nama pejabat DKI Jakarta yang menentang keputusan itu.
Saat Ahok hendak menyerahkan SK Cagar Budaya Makam Mbah Priok kepada Habib Abdullah Sting Alaydrus, terjadi insiden yang membuat Ahok mendadak marah. Kegusaran Ahok terjadi karena melihat isi SK tersebut masih seperti SK lama. Dalam SK lama tertulis “Makam Mbah Priok diduga sebagai situs cagar budaya”. Kata “diduga” itu dapat menimbulkan multi tafsir dan rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya landasan hukum yang kuat bagi ahli waris Makam Mbah Priok.
“Ini kayak jebakan Batman, ini SK-nya salah, saya coret,” kata Ahok di depan Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2017). Rupanya, SK yang akan ditanda tanganinya itu tertukar dengan SK lama. Sikap teliti Ahok telah menyelamatkannya dari jebakan batman yang diciptakan oleh para kurawa di dalam tubuh Pemprov DKI Jakarta. Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto pun buru-buru menyerahkan SK yang benar.
Ahok menyerahkan SK itu kepada Habib Sting dan berlanjut dengan menandatangani prasasti peresmian Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya. Dalam kesempatan itu, Ahok menyampaikan kepada warga sekitar agar tidak perlu khawatir lagi. Sebab, Makam Mbah Priok tidak akan digusur atau disengketakan lagi. “Makam Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007,” tandasnya.
Keputusan Ahok dalam penetapan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya dinilai banyak pihak sebagai proses yang paling cepat ketimbang proses penetapan cagar budaya lainnya di Indonesia. Ada yang menyindirnya dengan sinis dan nyinyir, dan banyak pula yang memujinya sebagai sikap tegas yang mampu menyelesaikan masalah lama yang berlarut-larut. Terlepas apakah ini terkait politik atau tidak, keputusan Ahok tentang Makam Mbah Priok dianggap melegakan ahli waris dan para peziarah yang kerap mengunjungi makam keramat itu. Tinggal lagi para pengikut Ahlus Sunnah wal Jamaah, apakah mereka mampu berpikir dengan waras dengan adanya keputusan ini. Semoga para pemimpin PKB dan NU wilayah DKI Jakarta terbuka mata hatinya
https://seword.com/sosbud/makam-mbah...jebakan-batman
0
2.4K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan