- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sopir Angkot Penabrak ''Driver'' Grabbike Terancam Hukuman Mati


TS
adhitamadimas
Sopir Angkot Penabrak ''Driver'' Grabbike Terancam Hukuman Mati
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Sopir angkot sekaligus tersangka penabrak driver GrabBike di Tangerang pada Rabu (8/3/2017), SBH (22), diamankan polisi pada Jumat (10/3/2017). SBH tabrak driver GrabBike saat bentrok sopir angkot dengan ojek online hingga korban koma selama dua hari lebih.
TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan SBH (22), sopir angkot R03A Serpong-Pasar Anyar, diyakini menabrak driver GrabBike bernama Jamil dengan sengaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017).
Atas dasar itu, polisi menjerat SBH dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
"Pelaku saat ini kami kenakan pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan). Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017) siang.

Harry menjelaskan, SBH menabrak Jamil hanya karena kesal dengan keberadaan ojek online yang dianggap menurunkan pendapatan sopir angkot. Ketika ditanya lebih lanjut, SBH tidak mengenal Jamil sama sekali dan tidak ada dendam apapun yang melandasi perbuatannya itu.
Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online.
Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang. Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan SBH (22), sopir angkot R03A Serpong-Pasar Anyar, diyakini menabrak driver GrabBike bernama Jamil dengan sengaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017).
Atas dasar itu, polisi menjerat SBH dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
"Pelaku saat ini kami kenakan pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan). Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017) siang.

Harry menjelaskan, SBH menabrak Jamil hanya karena kesal dengan keberadaan ojek online yang dianggap menurunkan pendapatan sopir angkot. Ketika ditanya lebih lanjut, SBH tidak mengenal Jamil sama sekali dan tidak ada dendam apapun yang melandasi perbuatannya itu.
Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online.
Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang. Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Diubah oleh adhitamadimas 10-03-2017 19:22
0
1.3K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan