Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
KPK Temukan Indikasi Praktek Ijon dalam Proyek E-KTP
KPK Temukan Indikasi Praktek Ijon dalam Proyek E-KTP
RABU, 08 MARET 2017 | 09:14 WIB

KPK Temukan Indikasi Praktek Ijon dalam Proyek E-KTP
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya indikasi praktek ijon dalam dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Artinya, ada indikasi suap lebih dulu dibagi-bagi sebelum anggaran proyek disetujui anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan praktek ijon ini tercium dari adanya rapat-rapat yang dilakukan sejumlah anggota DPR dengan pemerintah saat membahas anggaran e-KTP.

"Sebelum pembahasan formal, ada pembahasan nonformal yang kami temukan. Ada indikasi-indikasi pertemuan sejumlah pihak di sana untuk membicarakan proyek e-KTP ini," ucap Febri di kantor KPK, Selasa, 7 Maret 2017.

Febri berujar, saat membahas anggaran, anggota Dewan menggelar berbagai rapat yang melibatkan tiga unsur pemerintah. Pada tahap inilah, indikasi ijon itu ditemukan. "Pada dua tahap awal ini, kami menemukan indikasi yang disebut praktek ijon."

Selain praktek ijon, tutur Febri, aliran dana suap mengalir ke banyak pihak. "Ada cukup banyak pihak yang diduga menikmati aliran dana e-KTP," katanya.

Praktek ijon ini diduga sebagai awal dari sengkarut proyek e-KTP. Pada tahap pengadaan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan mulai tahap penentuan harga. Penyelewengan ini menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun. "Kami akan uraikan nanti pada dakwaan dan proses penyidangan, apa yang menjadi penyebab negara diduga rugi Rp 2,3 triliun," ucapnya.

Sidang perdana korupsi e-KTP bakal digelar pada Kamis, 9 Maret 2017. Febri berujar, sejumlah nama dan peran anggota DPR, eksekutif, serta pihak swasta yang terlibat akan diuraikan dalam dakwaan dua tersangka kasus e-KTP, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

MAYA AYU PUSPITASARI

https://m.tempo.co/read/news/2017/03...m-proyek-e-ktp


Ada istilah praktik ijon di kasus korupsi proyek e-KTP
PERISTIWA7 Maret 2017 19:13

KPK Temukan Indikasi Praktek Ijon dalam Proyek E-KTP
e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko




9
SHARES
Reporter : Yunita Amalia
Merdeka.com - Sidang perdana dua terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) akan digelar, Kamis (9/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan sinyal bakal ada nama besar dan perannya yang bakal disebut dalam sidang tersebut. Tidak hanya itu, sidang perdana kasus korupsi e-KTP ini juga bakal membuka tiga penyimpangan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga tahapan yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pembahasannya proyek e-KTP. Tahapan pertama adalah pembahasan anggaran pertama. Pada tahap ini ada beberapa pertemuan sejumlah pihak untuk membicarkan proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Yang kedua tentu tahap pembahasan anggaran yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan juga unsur pemerintah di sana. Kita menemukan indikasi yang disebut dengan "praktik ijon" dan ada cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana e-KTP," ujar Febri saat menyampaikan konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (7/3).

Namun dia masih enggan menyebutkan dugaan keterlibatan petinggi-petinggi partai ataupun anggota DPR khususnya komisi II selaku mitra Kementerian Dalam Negeri. Tahapan selanjutnya yang dianggap menyimpang adalah pengadaan. Pada tahap inilah kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun terjadi.

"Tahap pengadaan tentu ada penyimpangan yang kita temukan mulai dari penentuan harga sampai pada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyebutkan ada 14 orang yang mengembalikan dana sekitar Rp 30 miliar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E total Rp 250 miliar. Dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp 30 miliar," ujar Febri.

Sebagian dari orang yang sudah mengembalikan uang itu adalah anggota DPR yang menjabat pada masa pengadaan itu berlangsung pada 2011-2012. "Sebagian dari 14 orang itu adalah angota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," tambah Febri.

Sedangkan sisa pengembalian uang berasal dari korporasi. "Ada juga pengembalian uang dari 5 korporasi dan 1 konsorsium senilai Rp 220 miliar," ungkap Febri.

KPK meminta pihak lain yang ikut menikmati aliran dana proyek KTP-E segera mengembalikan uang tersebut. "Masih ada waktu bagi pihak-pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait KTP-E untuk mengembalikan ke KPK dan bersikap kooperatif karena akan lebih menguntungkan di persidangan mengingat pengembalian uang dapat menjadi faktor yang meringankan," ungkap Febri.

Namun Febri tidak menjelaskan apakah pihak yang mengembalikan uang itu termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ataupun Ketua DPR Setya Novanto yang masing-masing pernah diperiksa dua kali dalam kasus ini.

"Terhadap saksi SN sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi mengenai pertemuan-pertemuan baik di kantor maupun di luar kantor terkait pembahasan KTP-E, tapi belum semua informasi terkonfirmasi dari keterangan saksi," tambah Febri.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Dalam perkara KTP-E sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibaf kasus korupsi proyek ini mencapai Rp 2.3 triliun dari total anggaran sebesar Rp 5.9 triliun.

Dari kasus ini pun sudah ada 2 orang tersangka yakni Irman dan Sugiharto, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://m.merdeka.com/peristiwa/ada-...yek-e-ktp.html

Percuma koar-koar membantah atau protes setelah semua dana selesai dibagikan,dan proyek selesai.
Icw yang sudah protes sejak awal bahkan sejak tahun 2011 aja kalem-kalem aja ga sok benar sendiri kok,santai.
emoticon-Traveller
Diubah oleh sukhoivsf22 10-03-2017 08:38
0
1.9K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan