tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KPK Akan Hadirkan 133 Saksi untuk Kasus Korupsi e-KTP



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya. Beberapa tokoh publik disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Jaksa penuntut umum pada KPK memastikan akan menghadirkan 133 orang saksi selama masa persidangan perkara skandal dugaan korupsi e-KTP berlangsung.

"Ada sekitar 294 saksi. Namun penuntut umum berencana tidak akan menghadirkan semua saksi yang ada di berkas. Sampai hari kemarin, kami menetapkan 133 saksi yang akan dipanggil," ujar jaksa pada KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 2,3 triliun.

"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, 877.700 dolar AS, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah 3.473.830 dolar AS," sebut jaksa.

Jaksa mengungkapkan, 60 anggota DPR RI diduga menerima uang hasil korupsi pengadasan KTP elektronik tahun angggaran 2011-2012. Dari dakwaan Irman dan Sugiharto KPK hanya menguraikan 23 nama-nama anggota DPR RI sementara 37 nama lainnya belum.

Ketika dikonfirmasi, Jaksa Irene Putrie menegaskan tidak ada nama bekas Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Golkar Basuki Tjahaja Purnama. "Setahu saya tidak ada ya," kata Irene usai persidangan, Kamis (9/3).

Irene mengatakan pihaknya tidak merinci nama-nama 37 nama-nama anggota lainnya karena dakwaan tersebut adalah pejabat Kementerian Dalam Negeri bukan dakwaan Komisi II DPR RI.

"Bisa, karena dakwaan kita kan bukan Komisi 2 ya. Dakwaan kita Irman dan Sugiharto. Ini masalah dakwaan saja, dakwaan kita ke sini dulu bukan orang yang tadi menerima keuntungan," kata Jaksa Irene.

Sementara itu, Ketua DPR RI periode 2009-2014, Marzuki Alie membantah dirinya terlibat kasus korupsi e-KTP. Dalam surat dakwaan jaksa Marzuki disebut ikut menerima uang dalam proyek e-KTP sebesar Rp 20 miliar. "Saya pastikan tidak benar. Saya pastikan tidak menerima apa-apa," kata Marzuki.

Di DPR, proyek e-KTP itu dibahas Komisi II. Marzuki menjelaskan, komisi berdiri secara independen. Pimpinan DPR tidak berurusan dengan keputusan komisi.

Terkait namanya yang disebut terlibat kasus korupsi e-KTP, Marzuki berencana melapor ke Kepolisian, hari ini Jumat (10/3), atas tuduhan pencemaran nama baik. "Besok (hari ini ) saya (laporkan) ke Polisi yang mencatut nama saya," ucapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan, pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Awalnya, Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011.

Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.

"Salah satunya kepada Marzuki Alie, sebesar Rp 20 miliar," ujar jaksa KPK.

Selain kepada Marzuki, Andi juga memberikan uang kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar, dan politisi Partai Golkar sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, kepada Partai Golkar dan Partai Demokrat, masing-masing sebesar Rp 150 miliar.

Selain itu, kepada PDI Perjuangan dan partai-partai lain, yang masing-masing menerima sebesar Rp 80 miliar. Marzuki Alie engga mengomentari aliran dana ke Partai Demokrat.

Menurut dia, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang lebih mengetahui hal tersebut. "Kalau partai saya tidak tahu. Tanya Anas sebagai (mantan) Ketum. Sebagai pribadi enggak ada yang hubungi saya mau kasih duit," kata Marzuki.

Dalam dakwaan yang dibacakan kemarin juga terungkap, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut melalukan beberapa kali pertemuan, membahas realisasi proyek e-KTP dengan beberapa anggota DPR.

Anggota DPR ketika itu yang ikut dalam pertemuan antara lain Setya Novanto (Partai Golkar), Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin (Demokrat). Andi Agustinus adalah pengusaha terkait pengadaan e KTP.

Dalam dakwaan, Anas dan Nazaruddin (ketika itu anggota Fraksi Demokrat) dianggap sebagai representrasi Demokrat dan Novanto representatif Golkar.

Kedua fraksi itu dianggap dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, disepakati DPR akan menyetujui anggaran proyek e-KTP sekitar 5,9 triliun. "Proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar," ucap Jaksa KPK.

Disepakati juga, Andi akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Untuk realisasi fee, Andi membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas dan Nazaruddin mengenai penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun itu setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen.

Kesepakatan ketika itu adalah:
1. Sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.
2. Sisanya 49 persen atau sekitar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke banyak pihak. Rinciannya:
- Beberapa pejabat Kemendagri termasuk kedua terdakwa sebesar 7 persen atau sekitar Rp 365,4 miliar.
- Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar
- Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen atau sekitar Rp 574,2 miliar
- Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau sekitar 574,2 miliar
- Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau Rp 783 miliar

"Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur," kata Jaksa KPK. (tribunnews/eri k sinaga/amriyono/glery lazuardi/fahdi fahlevi)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-korupsi-e-ktp

---

Baca Juga :

- Khotibul Mengaku Sudah Curiga soal E-KTP

- Disebut Terlibat Kasus e-KTP, Setya Novanto Minta Kader Golkar Tetap Kompak

- Mengaku Tak Terima Suap E-KTP, Marzuki Alie Ancam Lapor Polisi

0
700
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan