tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
2 Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Kepada KPK



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi KTP elektronik tahun anggarann 2011-2012 Irman dan Sugiharto mengaku telah menyerahkan uang korupsi yang mereka terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggacara kedua terdakwa, Soesilo Ariwibowo, mengatakan Irman dan Sugiharto mentransfer uang sekitar Rp 4 miliar ke rekening KPK.

"Kurang lebih hampir Rp 4 miliar," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Baca: Pengamanan Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP Tidak Terlalu Ketat

Soesilo belum merinci mengenai junmlah yang diterima Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugharto.

Menurutnya kedua kliennya siap mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Apalagi kata dia, Irman dan Sugiharto mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Ini dalam proses tentu kita akan commit dengan apa yang disampaikan ketika berita acara pemeriksaan kemarin," ucap Soesilo.

Baca: Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP

Sidang hari ini akan menghadirkan dua terdakwa yakni bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.

Serta bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar tidak ada goncangan politik saat pembacaan dakwaan karena banyak nama-nama besar disebut.

Beberapa politikus yang telah diperiksa penyidik kasus tersebut adalah mantan Anggota Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca: Yusril Minta KPK Tidak Asal Sebut Nama Terkait Kasus e-KTP

Kemudian Politikus PDIP yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga pernah dua kali dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.

Namun, Laoly berhalangan dalam dua kali pemanggilan itu.

Kemudian bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kini Gubernur Bank Indonesia), bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua DPR Setya Novanto.

Lalu bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Muhammad Jafar Hafsah dan lainnya.

"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya.

Negara diduga menderita kerugian senilai Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,8 triliun.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...iar-kepada-kpk

---

Baca Juga :

- Pengamanan Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP Tidak Terlalu Ketat

- Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP

- Ada Potensi Tersangka Lain di Kasus Korupsi e-KTP

0
402
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan