fax.Avatar border
TS
fax.
Dakwaan KPK: Novanto-Pejabat Kemdagri Ikut Terlibat Korupsi e-KTP
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) digelar. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa 2 terdakwa dalam satu surat dakwaan.

Keduanya adalah Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

"Selanjutnya Irman disebut sebagai terdakwa I dan Sugiharto sebagai terdakwa II," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Jaksa KPK menyebut Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersama-sama dengan 5 orang lainnya, termasuk Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR. Namun dalam kasus itu, Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum," kata jaksa KPK.

Perbuatan mereka disebut jaksa KPK terkait dengan proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri. Proyek itu menggunakan tahun anggaran 2011-2013.

"Yaitu para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa paket pengadaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2013, telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujar jaksa KPK.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.

https://news.detik.com/berita/d-3442178/dakwaan-kpk-novanto-pejabat-kemdagri-ikut-terlibat-korupsi-e-ktp

Papa tersangkut kasus gede lagi nih emoticon-Big Grin

0
667
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan