- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasasi Warga Kampung Pulo Ditolak, Ini Respons Djarot


TS
parenkim
Kasasi Warga Kampung Pulo Ditolak, Ini Respons Djarot
Kasasi Warga Kampung Pulo Ditolak, Ini Respons Djarot
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/962716/big/007600500_1440155842-20180821-Kampung-Pulo-Jakarta.jpg)
Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur nonaktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat puas terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi warga Kampung Pulo, Jakarta Timur. Hal ini dikarenakan sebagian dari mereka merupakan warga pendatang.
"Silakan saudara-saudara duduki bantaran sungai itu, biarkan kekumuhan terjadi. Sebagai pemimpin tidak boleh seperti itu," kata Djarot di Jakarta Timur, Rabu 8 Maret 2017.
Selain itu, mantan Wali Kota Blitar ini menegaskan, tidak ingin permasalahan relokasi warga bantaran kali menjadi bahan pilkada.
"Permasalahan di MA ini sudah lama banget dari tahun 2015. Jadi saya enggak mau untuk menarik suara saat ini memperbolehkan mereka untuk melanggar aturan tetap tinggal di bantaran sungai," papar dia.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.
Majelis menilai alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Judex Facti PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN dipandang sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum.
Dalam pertimbangannya, pengujian terhadap objek sengketa tidak lagi relevan karena pembongkaran telah dilaksanakan. Selain itu, penerbitan objek sengketa sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Warga Kampung Pulo sebelumnya menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan tersebut menyebut surat peringatan (SP) tahap dua, tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Satpol PP Jakarta Timur tidak menyalahi aturan.
"Silakan saudara-saudara duduki bantaran sungai itu, biarkan kekumuhan terjadi. Sebagai pemimpin tidak boleh seperti itu," kata Djarot di Jakarta Timur, Rabu 8 Maret 2017.
Selain itu, mantan Wali Kota Blitar ini menegaskan, tidak ingin permasalahan relokasi warga bantaran kali menjadi bahan pilkada.
"Permasalahan di MA ini sudah lama banget dari tahun 2015. Jadi saya enggak mau untuk menarik suara saat ini memperbolehkan mereka untuk melanggar aturan tetap tinggal di bantaran sungai," papar dia.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.
Majelis menilai alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Judex Facti PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN dipandang sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum.
Dalam pertimbangannya, pengujian terhadap objek sengketa tidak lagi relevan karena pembongkaran telah dilaksanakan. Selain itu, penerbitan objek sengketa sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Warga Kampung Pulo sebelumnya menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan tersebut menyebut surat peringatan (SP) tahap dua, tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Satpol PP Jakarta Timur tidak menyalahi aturan.
SUMBER
Tolak Kasasi, MA Nyatakan Relokasi Kampung Pulo Sesuai Aturan
Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.
"Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," ucap ketua majelis hakim Yulius dalam salinan putusan yang diunduh MA, Senin, 6 Maret 2017.
Majelis menilai alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Judex Facti PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN dipandang sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum.
Dalam pertimbangannya, pengujian terhadap objek sengketa tidak lagi relevan karena pembongkaran telah dilaksanakan. Selain itu, penerbitan objek sengketa sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahkan, MA juga mempertimbangkan adanya permintaan ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah, yang dinilai masih dapat diselesaikan melalui jalan lain (lembaga peradilan yang berwenang untuk itu).
"Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000," kata hakim Yulius.
Warga Kampung Pulo sebelumnya menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan tersebut menyebut surat peringatan (SP) tahap dua, tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Satpol PP Jakarta Timur tidak menyalahi aturan.
"Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," ucap ketua majelis hakim Yulius dalam salinan putusan yang diunduh MA, Senin, 6 Maret 2017.
Majelis menilai alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Judex Facti PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN dipandang sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum.
Dalam pertimbangannya, pengujian terhadap objek sengketa tidak lagi relevan karena pembongkaran telah dilaksanakan. Selain itu, penerbitan objek sengketa sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahkan, MA juga mempertimbangkan adanya permintaan ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah, yang dinilai masih dapat diselesaikan melalui jalan lain (lembaga peradilan yang berwenang untuk itu).
"Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000," kata hakim Yulius.
Warga Kampung Pulo sebelumnya menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan tersebut menyebut surat peringatan (SP) tahap dua, tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Satpol PP Jakarta Timur tidak menyalahi aturan.
SUMBER
kasasi di tolak kena biaya perkara jga


0
1.8K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan