Kaskus

Entertainment

tokomeeAvatar border
TS
tokomee
Diduga PT WPG (Pt. WANAPOTENSI GUNA) Langgar Undang- Undang Ketenagakerjaan
Sumsel Post Online– PT Wahana Potensi Guna (WPG) diduga melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga karyawan yang diberi pesangon tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang berlaku.

Padahal ketentuan Kepmenakertrans RI. No Kep-100/Men/VI/2004. Tentang Perjanjian Kerja menerangkan bahwa diatas 21 hari atau lebih dari 3 bulan pekerja harian lepas, status pekerja berubah menjadi PKWTT dan berhak mendapat pesangon, sesuai UU.No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Selain itu, PT WPG diduga mengintimidasi para karyawan untuk berorganisasi. Mutasi dan PHK disinyalir menjadi bentuk intimidasi WPG terhadap karyawan agar jangan sampai bergabung dengan serikat pekerja. Hal ini terlihat dalam rapat pertemuan yang berlangsung diruang rapat PT. WPG antara WPG dengan Pederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPIN), Jumat (3/3), yang mana pihak managemen perusahaan mendapat protes dari karyawan. Karena mutasi dan PHK yang dilakukan banyak terhadap karyawan yang tergabung dalam keanggotaan FSPIN.
“Kami heran mutasi dan PHK yang dilakukan itu rata-rata pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja, bahkan saya sendiri selaku ketua FSPIN di PT WPG terkena mutasi. Padahal kami bergabung dengan FSPIN, bukan untuk menakut-nakuti pihak perusahaan, melainkan untuk berorganisasi, supaya kami mengetahui yang mana hak kami selaku pekerja dan kewajiban kami sebagai pekerja. Sebenarnya kami tetap menginginkan bekerja seperti biasa dan diperbolehkannya bergabung dengan serikat pekerja mana pun,” jelas Hendriyadi, Ketua FSPIN PT WPG kepada wartawan Sumsel Post.

Sementara dalam rapat tersebut, maneger PT WPG Fernando mempertanyakan, aspirasi para karyawan. Karena menurut dia tidak ada training kerja di PT WPG.
“Tidak ada training masalah kerja. Kenapa selama ini tidak masalah, sekarang ini dipermasalahkan, soal mutasi karyawan dan PHK itu wewenang pihak perusahaan, kami melaksanakannya sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara Direktur PT WPG David Gunawan menegaskan, kalau dirinya tidak pernah menyalahi Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
“Saya selaku direktur perusahaan ini tidak pernah menyalahi undang-undang dalam melakukan struktur merupakan hak saya. Yang mengerjakan kamu itu siapa, tolong yang bisa kerja bekerjalah sesuai yang saya inginkan. Sesuai undang-Undang selama kalian membawa output yang benar itulah hak saya selaku direktur di perusahaan ini. Jadi kalian mau bawa siapapun saya tidak ada masalah, kalau kalian tidak sanggup kerja silahkan kalau mau mengundurkan diri. Tapi kalau kalian mau komplin masalah upah komplin saja yang menentukan masalah kenaikan gaji sektorkan ke bupati atau gubernur. Disinikan sudah terbentuk orgainsasi SPSI, kenapa ada organisasi lain,” tegasnya.
Berdasarkan pantuan Sumsel Post, saat mengikuti rapat antara, terdapat tiga orang karyawan perusahaan tersebut di PHK tanpa diberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Hal ini dialami Zetra dan Uzer warga Desa Ngulak 3 Kecamatan Sanga Desa yang hanya mendapat tawaran pesangon sebesar Rp 5.000.000 dan 23.000.000 dari pihak perusahaan. Padahal karyawan tersebut sudah diatas lima tahun bekerja.
Memprihatinkan lagi yang dialami Muhamad Rizal (35) warga Desa Sukajaya Kecamatan Plakat Tinggi. Karyawan yang sudah tiga tahun bekerja sebagai pe-manen buah kelapa sawit ini, mengalami patah tangan akibat kecelakaan kerja, namun tidak mendapat biaya pengobatan dari pihak perusahaan, bahkan ketika M Rizal mengajukan pensiun cacat belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Kecelakaan kerja itu terjadi, ketika saya memanen buah kelapa sawit pada 10 Oktober 2016 yang mengakibatkan saya patah tangan sebelah kanan. Namun saya hanya diberi obat oleh pihak klinik dan diberi biaya urut sebesar Rp 50.000 oleh pengawas. Memang selama dua bulan saya sempat diberi biaya pemulihan lebih dari dua juta, tapi dibulan 12 biaya pemulihan itu berubah menjadi Rp 500.000.”ungkap M Rizal saat diwawancarai Sumsel Post di kediamannya Sabtu (4/3).
M Rizal berharap kepada Pemkab Muba terutama wakil rakyat dapat membantu permasalahan ini, mengingat dirinya saat ini sudah tidak bisa bekerja keras lagi.
“Pasca kecelakaan kerja itu, tangan saya terasa ngilu untuk digerakkan apalagi digunakan untuk bekerja. Maka saya harap pemerintah terutama wakil rakyat dapat membantu untuk mendapatkan hak-hak saya selaku karyawan.Karena surat pengajuan pensiun cacat yang telah saya ajukan ke PT WPG belum ada tanggapan. Saya hanya disuruh menunggu terus menerus. Anehnya lagi, saya tidak disuruh secara langsug mengantar surat permohonan pengajuan pensiun cacat tersebut, saya hanya diperbolehkan menitip pada orang lain oleh pihak perusahaan,” katanya.
Senada dikatakan, Zetra, karyawan lainnya. Menurut Zetra dirinya di PHK gara-gara satu minggu tidak masuk kerja karena mengunjungi mertua sakit.” Kalau mau tidak mau saya harus di PHK silahkan, tapi berikan hak-hak saya sesuai ketentuan. Saya itu mau dikasi uang lima juta oleh pihak perusahaan, namun tidak saya ambil,” kata dia.
Sementara Uzer mengaku kalau dirinya di PHK gara-gara mengambil cuti dua hari untuk menghadiri keluarga dan pulang tidak absen gara-gara sakit pinggang saat kerja.
“Saya mengambil cuti tersebut untuk menghadiri hajatan keluarga. Kemudian pulang tidak absen itu saya mengalami sakit pinggang saat kerja, bahkan surat keterangan dokter sudah saya berikan. Jadi kurang tepat kalau saya dianggap karyawan yang bermasalah dengan mengurangi hak-hak saya ketika di PHK,” ujarnyaDiduga PT WPG (Pt. WANAPOTENSI GUNA) Langgar Undang- Undang Ketenagakerjaan

Sumber:http://sumselpostonline.com/diduga-pt-wpg-langgar-undang-undang-ketenagakerjaan/
0
9.5K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan