TS
metrotvnews.com
Rugikan Negara Rp79,7 M, Atut Raup Rp3,85 M

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa telah menggunakan kewenangannya untuk memainkan anggaran pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2012. Negara tidak sedikit dirugikan Atut.
'Merugikan keuangan negara sebesar Rp79.789.124.106,35,' kata Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.
Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, mengatur Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja untuk meloloskan anggaran yang nilainya mencapai Rp100,69 miliar pada APBD TA 2012. Jumlah alokasi juga meningkat menjadi Rp127,82 miliar pada APBD Perubahan TA 2012.
Wawan kemudian mengatur beberapa calon pengadaan Alkes dan menggelembungkan (mark up) harga Alkes yang akan dipilih. Nama yang diberikan Wawan ke Djadja sengaja dimenangkan tanpa mengikuti aturan.
Dana hasil korupsi ini mengalir dan memperkaya beberapa nama. 'Memperkaya terdakwa sebesar Rp3.859.000.000,' kata jaksa KPK.
Sementara itu Wawan meraup uang Rp50 miliar. Selain Atut dan Wawan, Yuni Astuti sebagai pelaksana pekerjaan Alkes dari PT Java Medica diperkaya Rp23 miliar.
Korupsi Alkes ini memperkaya beberapa nama dari Dinkes Pemprov Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Salah satunya Rano Karno (Wakil Gubernur Banten) yang menerima Rp300 juta dan Djadja Buddy Suhardja (Kepala Dinas Kesehatan Banten) sebesar Rp590 juta.
Nama lain lain yang menerima uang tersebut, yakni Ajat Drajat Ahmad Putra Rp345 juta, Jana Sunawati Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo Rp76,5 juta, Tatan Supardi Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, Ferga Andriyana Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp20 juta, Suherman Rp15,5 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta, dan Sobran Rp1 juta.
Selain mengalirkan duit ke beberapa nama, pihak yang terkait dengan proyek Alkes ini juga diberi fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku dengan nilai Rp1,65 miliar.
Tindakan Atut melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...-raup-rp3-85-m
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Korupsi Pengadaan Alkes, KPK Tahan Marisi Matondang-
KPK Tahan Anak Buah Nazarudin-
Usut TPPU KPK Periksa Istri dan Anak Walkot Nonaktif Madiunanasabila memberi reputasi
1
555
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan