Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Fadli Sebut Anggota DPR Terima Uang e-KTP Tanggungjawab Pribadi
Fadli Sebut Anggota DPR Terima Uang e-KTP Tanggungjawab Pribadi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya 14 anggota dan mantan anggota DPR yang mengembalikan uang terkait kasus e-KTP.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan anggota DPR yang terseret kasus e-KTP merupakan tanggungjawab pribadi bukan institusi.

"Ya kalau disebut kan tanggung jawab dari anggota tersebut. Bukan tanggung jawab institusi saya kira secara institusional tidak ada. Tapi kalau ada yang disebut harus diklarifikasi benar tidaknya," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Fadli meminta publik menunggu persidangan untuk melihat fakta-fakta hukum atas rumor anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP.

"Ya kita enggak tahu kan ini kan baru pernyataan sepihak nanti kita dengar saja di pengadilan seperti apa-apa bukti-bukti yang ada. Apakah benar ada yang mengembalikan kalau mengembalikan siapa orangnya darimana uang itu didapat, ya kita tunggu lah," ujar Fadli.

Politikus Gerindra itu mengakui terdapat mekanisme jika anggota DPR tersangkut kasus itu.

Tetapi, DPR tetap menunggu proses pengadilan terkait perkara e-KTP.

"Ya tentu ada mekanisme dan proses. Saya kira UU telah mengatur tentang itu. Tapi sejauh ini belum kelihatan atau belum ada. Nama-nama yang disebut itu pun masih banyak yang membantah dan saya kira ini kan tidak jelas sumbernya, sumbernya siapa," kata Fadli.

Fadli meminta semua pihak bersabar menunggu hasil proses pengadilan.

"Kalau ada keterangan dari satu orang atau dua orang itu siapa orangnya biar kita tahu. Mudah-mudahan ada kejelasan dalam kasus ini dan bisa tuntas supaya tidak berlarut larut," kata Fadli.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan identitas nama-nama 14 anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang pengadaan proyek e-KTP.

KPK berjanji akan membuka nama-nama itu dalam persidangan perdana dua terdakwa di kasus ini pada 9 Maret 2017 nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan meski telah mengembalikan uang namun ke 14 anggota DPR itu bukan berarti lolos dari jerat hukum melainkan tetap dijadikan tersangka oleh KPK.

Ini sesuai dengan Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur tentang pengembalian uang negara dari hasil korupsi.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...gjawab-pribadi

---

Baca Juga :

- Dokumen Rahasia Diduga Bocor dari KPK, Disebabkan Belum ada Sanksi Tegas

- Pakar Hukum: Mau Guncang Politik atau Tidak Bukan Urusan KPK

- Fadli Zon Minta KPK Klarifikasi Nama-nama yang Beredar di Medsos

0
328
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan