- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR: Revisi UU KPK Tak Berhubungan dengan Sidang Korupsi e-KTP


TS
sukhoivsf22
DPR: Revisi UU KPK Tak Berhubungan dengan Sidang Korupsi e-KTP
DPR: Revisi UU KPK Tak Berhubungan dengan Sidang Korupsi e-KTP
Andhika Prasetia - detikNews

Gedung DPR / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kasus korupsi e-KTP akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Di sisi lain, revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 atau UU KPK kembali muncul ke permukaan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan kedua hal tersebut tidak saling berhubungan. Menurutnya, jadwal sosialisasi revisi UU KPK sempat tertunda.
"Nggak ada. Revisi UU KPK adalah wacana tahun lalu, kita ketahui tahun lalu ada revisi tersebut dan secara lisan pemerintah menyetujui, DPR sebagian menyetujui. Akhirnya tidak ditindaklanjuti dan Presiden menyebutkan perlu sosialisasi revisi itu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Mengenai kasus e-KTP yang segera disidangkan, Fadli Zon menyerahkan kepada penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan. KPK sendiri menyatakan akan ada banyak nama yang diduga terlibat suap e-KTP.
"Saya kira kita sudah melihat dan mendengar jadwal persidangan e-KTP, kita perlu menghargai proses hukum. Memang banyak rumor, tapi fakta hukum yang menentukan proses pengadilan. Apa yang menjadi rumor belakangan termasuk di masa lalu tidak sepenuhnya benar," kata Fadli.
Termasuk nama-nama yang beredar soal keterlibatan anggota DPR terkait suap e-KTP, Fadli kembali menyerahkan kepada proses hukum. "Tentu saya kira jadi persepsi publik, kami hargai proses terkait fakta hukum. Apa yang beredar melalui media sosial dan lain-lain, perlu diklarifikasi. Di pengadilan, proses menentukan apakah ini mempunyai dasar atau tidak. Jangan sampai mencoreng nama yang disebut," ujar Fadli.
Soal nama Ketua DPR Setya Novanto yang dicatut, Fadli mengatakan harus ada klarifikasi terlebih dahulu. "Ini yang harus diklarifikasi. Bisa saja menyebut nama tanpa bukti di persidangan," terang Fadli.
Begitu pula soal anggota DPR yang mengembalikan uang korupsi e-KTP. "Ini baru pernyataan sepihak, apakah betul yang mengembalikan, saya kira kita harus melihat fakta hukum ketimbang keterangan yang belum tentu benar. Ini kan tidak jelas sumbernya. Bersabar saja proses pengadilan ini, agar bisa tuntas," pungkas Fadli.
KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3) lalu. Berkas itu setebal 24 ribu halaman, yang nantinya akan disarikan dalam surat dakwaan. Sidang perdana kasus ini akan diselanggarakan pada Kamis (9/3) pekan ini di PN Tipikor, Jakarta Pusat. (dkp/imk)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...-korupsi-e-ktp
Ga ada hubungannya cok,,,

Percaya ajalah aku rapopo...

Andhika Prasetia - detikNews

Gedung DPR / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kasus korupsi e-KTP akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Di sisi lain, revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 atau UU KPK kembali muncul ke permukaan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan kedua hal tersebut tidak saling berhubungan. Menurutnya, jadwal sosialisasi revisi UU KPK sempat tertunda.
"Nggak ada. Revisi UU KPK adalah wacana tahun lalu, kita ketahui tahun lalu ada revisi tersebut dan secara lisan pemerintah menyetujui, DPR sebagian menyetujui. Akhirnya tidak ditindaklanjuti dan Presiden menyebutkan perlu sosialisasi revisi itu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Mengenai kasus e-KTP yang segera disidangkan, Fadli Zon menyerahkan kepada penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan. KPK sendiri menyatakan akan ada banyak nama yang diduga terlibat suap e-KTP.
"Saya kira kita sudah melihat dan mendengar jadwal persidangan e-KTP, kita perlu menghargai proses hukum. Memang banyak rumor, tapi fakta hukum yang menentukan proses pengadilan. Apa yang menjadi rumor belakangan termasuk di masa lalu tidak sepenuhnya benar," kata Fadli.
Termasuk nama-nama yang beredar soal keterlibatan anggota DPR terkait suap e-KTP, Fadli kembali menyerahkan kepada proses hukum. "Tentu saya kira jadi persepsi publik, kami hargai proses terkait fakta hukum. Apa yang beredar melalui media sosial dan lain-lain, perlu diklarifikasi. Di pengadilan, proses menentukan apakah ini mempunyai dasar atau tidak. Jangan sampai mencoreng nama yang disebut," ujar Fadli.
Soal nama Ketua DPR Setya Novanto yang dicatut, Fadli mengatakan harus ada klarifikasi terlebih dahulu. "Ini yang harus diklarifikasi. Bisa saja menyebut nama tanpa bukti di persidangan," terang Fadli.
Begitu pula soal anggota DPR yang mengembalikan uang korupsi e-KTP. "Ini baru pernyataan sepihak, apakah betul yang mengembalikan, saya kira kita harus melihat fakta hukum ketimbang keterangan yang belum tentu benar. Ini kan tidak jelas sumbernya. Bersabar saja proses pengadilan ini, agar bisa tuntas," pungkas Fadli.
KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3) lalu. Berkas itu setebal 24 ribu halaman, yang nantinya akan disarikan dalam surat dakwaan. Sidang perdana kasus ini akan diselanggarakan pada Kamis (9/3) pekan ini di PN Tipikor, Jakarta Pusat. (dkp/imk)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...-korupsi-e-ktp
Ga ada hubungannya cok,,,

Percaya ajalah aku rapopo...

0
697
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan