Kaskus

News

daimond25Avatar border
TS
daimond25
Ini Cerita Kyai Ponpes Dukuh Pakis Cabuli Santrinya: Ingin Poligami Tapi Tak Direstui
Surabaya (beritajatim.com) - Kasus pencabulan santri yang dilakukan WG (41) pengasuh Ponpes di Dukuh Pakis berawal dari cinta yang berujung ke Poligami. Seperti diketahui WG melakukan pencabulan ke MA (18) sejak berusia 14 tahun.

Hal ini diperoleh dari cerita WG kepada petugas penyidik, dimana tersangka berterus terang kalau tersangka mencintai MA dan kelak nanti hubungan tersebut akan dijadikan istri kedua.

Sayangnya, ketika hal tersebut disampaikan ke istri sah WG ternyata tidak mendapat restu.

"Awalnya WG bercerita kalau ingin menikah lagi, istrinya minta waktu untuk berfikir dan menata hati," kata tersangka kepada penyidik, Minggu (16/10/2016).

Beberapa hari kemudian, ketika hubungan rumah tangganya sudah mulai lunak, Istri WG mempertanyakan siapa gadis yang akan dipoligami.
Secara berlahan WG menyebutkan nama yaitu MA salah santri dari pondok pesantren yang dipimpinnya.

"Mendegar nama tersebut, istri tersangka kembali berang," kata penyidik.

Melihat hal ini, sang istri merasa tak percaya apa yang dinginkan WG, sebab sang istri tidak terima harus disandingkan dengan wanita yang lebih muda, apalagi santrinya sendiri. "Karena marah, niat WG mewurungkan niatnya untuk menikahi MA," katanya.

Meskipun tidak mendapatkan restu, WG tetap menjalani hubungan sama MA. Dan sampai akhirnya kasus pencabulan tersebut terbongkar.

Menurut AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, korban mulai masuk ke Ponpes itu sekitar tahun 2010 dan keluar pada 2016 dan bekerja di sebuah rumah makan.

"Meski sudah keluar dari Ponpes, tapi tersangka masih sering menemui korban dan melakukan tindakan asusila," terang Shinto.

Sedangkan temuan lain, ketika MA keluar dari Pondok. Ternyata adiknya ME (15) yang masuk panti asuhan di pondok itu juga menjadi korban pelecehan seksual.

"Adik Korban juga mengalami hal serupa. Mungkin tersangka terlanjur suka atau bagaimana dengan korban sehingga adiknya yang dirasa mirip juga dicabuli," terangnya.

Dari perbuatan ini, WG dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.[gil/ted]


http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/279815/ini_cerita_kyai_ponpes_dukuh_pakis_cabuli_santrinya:_ingin_poligami_tapi_tak_direstui_istri.html


Eh adiknya juga di embat
0
3.1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan