Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Ngebut Saat Kendarai Sepeda Motor, Pembawa 51,82 Gram Sabu Dihentikan Polisi
Ngebut Saat Kendarai Sepeda Motor, Pembawa 51,82 Gram Sabu Dihentikan Polisi


Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Irfan Samuel harus mendekam di sel tahanan Polsek Tegalsari Surabaya .

Pria berusia 36 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 51,82 gram.

Irfan diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari ketika melintas di Jl Banyu Urip Surabaya, Sabtu (4/3/2017).

Dia melintas dengan naik sepeda motor dari Jl Kartini dan selanjutnya masuk ke Jl Banyu Urip dengan kecepatan tinggi.

Kapolsek Tegalsari Kompol Norijanto mengatakan, saat anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang melakukan patroli mendapat informasi, jika ada seseorang yang hendak membawa sabu melintas dari Jl Kartini ke Jl Banyu Urip.

Polisi juga sudah mengantongi ciri-ciri pembawa sabu.

"Informasi itu ternyata benar. Begitu tersangka Irfan Samuel yang sudah diketahui ciri-cirinya lewat dan naik motor ngebut, anggota kami akhirnya menghentikan terangka di Jl Banyu Urip," sebut Noerijanto, Selasa (7/3/2017).

Begitu dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka.

"Saat digeledah, anggota menemukan tas pinggang berisi sabu seberat 51,82 gram. Sabu ditemukan terbungkus di kotak obat. Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai seorang pendeta, dia nakim motor kencang untuk menghindari polisi," terang Noerijanto.

Noerijanto menuturkan, tersangka mengaku hanya mengantarkan sabu yang dipesan oleh sesorang.

Pengakuan tersebut masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

"Tersangka mengaku hanya disuruh sesorang untuk mengantarkan barang (sabu), tapi kok dalam jumlah banyak. Ini yang masih didalami terus, apakah tersangka hanya kurir atau pengedar. Kami juga berusaha untuk mengejar pemasok sabu ke tersangka," tutur Noerijanto.

Dari penyidikan yang sudah dilakukan, pelaku mengaku dirinya baru pertama kali mengantarkan sabu seberat 51,82 gram.

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang dan akan diantarkan.

"Baru sekali ini. Saya hanya disuruh mengantarkan ke pemesan," katanya.

Tersangka tanpa menyebut identitas penyuruh dan pemesan.

Saat ditanya apakah dirinya seorang pendeta, tersangka Irfan Samuel tertunduk dan terus menutupi wajahnya.

"Saya kerja wiraswasta," ucap tersangka Irfan Samuel.

Atas kasus ini, polisi bakal menjerat tersangka dengan Undang-undang narkotika, No.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup. (fat)

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...entikan-polisi

---

Baca Juga :

- Abdul Malik Nyabu Agar Bersemangat Saat Bersihkan Sarang Burung Walet

- Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu di Gilimanuk

- Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Tiongkok di Medan

0
491
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan