Kaskus

News

jantakamAvatar border
TS
jantakam
Yasonna 2 Kali Mangkir, KPK Masih Beri Kesempatan


INDRA HENDRIANA Kamis, 9 Februari 2017 14:14 WIB
http://ramadhan.inilah.com/read/deta...eri-kesempatan

INILAHCOM, Jakarta - Setidaknya dua kali Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedianya ia akan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Yasonna akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR Komisi II. Pemeriksaan Yasonna pertama dilakukan pada Jumat 3 Februari dan Rabu 8 Februari 2017 kemarin.
Panggilan keduanya Yasonna tidak memenuhi panggilan lantaran tengah menjalankan tugas sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya tak terlalu mempermasalahkan ketidakhadiran Yasonna dalam penyidikan kasus e-KTP. Meski dua kali mangkir KPK masih beri kesempatan pada Yasonna untuk dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangan.

"Surat penjadwalan kembali beliau sudah saya terima. Karena beliau menghadiri acara di luar dan penting bagi negara kalau tidak salah masalah keuangan yang juga sangat besar, ya kita jadwalkan lagi lah, sesuatu yang wajar saja," kata Agus di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Meski begitu, Agus belum mau mengungkap kapan waktunya penjadwalan ulang terhadap Yasonna. KPK, kata dia, akan mencri waktu yang tepat untuk memeriksa Yasonna.

"Nanti kami cocokkan dengan longgarnya beliau, tidak apa-apa kami mangilanya tidak mencocokan dengan agenda kami, tapi kita cocokan dengan agenda beliau ya tidak apa-apa," papar dia.

M Nazaruddin sebelumnya sempat menyebut pihak-pihak yang turut menikmati aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP. Dalam dokumen yang sempat dibawa Elza Syarif, pengacara Nazaruddin tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen itu, yakni Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng USD 500ribu, (2) Olly Dondo Kambe USD 1 juta, dan (3) Mirwan Amir USD 500 ribu.

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap USD 500ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500ribu, dan (3) Arief Wibowo USD 500 ribu. Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[jat]

aktor pemecah belah golkar dan PPP, kini kena batunya
0
2K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan