Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Lusa, Pukat Sulsel Resmi Laporkan Kasus Gendang Dua Ke KPK
Lusa, Pukat Sulsel Resmi Laporkan Kasus Gendang Dua Ke KPK
Oleh Rapor Merah - Maret 1, 2017 245

Lusa, Pukat Sulsel Resmi Laporkan Kasus Gendang Dua Ke KPK

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel resmi akan melaporkan resmi kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah mirip gendang dua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Insyaallah lusa tak ada halangan, kita akan ke Jakarta langsung membuat laporan resmi ke KPK soal itu, “tegas Farid Mamma, Direktur Pukat Sulsel via telepon, Rabu (1/3/2017).

Ia menilai penghentian penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tempat sampah mirip gendang dua oleh Kejari Makassar, kuat dugaan karena adanya kongkalikong.

“Kemungkinan semua bisa terjadi. Apalagi dekat ini Walikota Makassar dengan terang-terangan memfasilitasi kegiatan serah terima jabatan Kepala Kejari Makassar yang baru mendekat ini. Ini ada apa, “ujar adik kandung mantan Wakapolda Sulsel, Irjen Pol Syahrul Mamma.

Farid mengungkapkan pada proyek yang menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Makassar tahun 2014 senilai Rp 8 Milyar itu, jelas terdapat banyak pelanggaran.

Selain proyek tersebut tidak dilakukan proses tender tapi dilakukan penunjukan langsung oleh pihak Pemkot Makassar melalui Dinas Kebersihan Kota Makassar saat itu, kata Farid, penerima tender pengadaan gendang dua tersebut juga sama sekali tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah berbentuk gendang dua.

“Sudah kami hentikan penyelidikannya. Dan sejak hari ini saya tandatangani secara resmi penghentian penyelidikannya,” kata Deddy Selasa 1 November 2016 lalu.

Kata Deddy, pertimbangan pihaknya menghentikan penyelidikan kasus gendang dua tersebut setelah adanya hasil penelitian dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel maupun hasil dari audit ahli LPJK tidak ditemukan adanya kerugian Negara,” terangnya.

BACA JUGA : “Irama Gendang Dua”Dari Kejari ke Mabes Polri

Sebelumnya kasus gendang dua telah menyita perhatian publik di Kota Makassar dimana setelah penyelidikan Kejari Makassar melakukan pemeriksaan maraton terhadap beberapa pimpinan SKPD dan 14 camat se-Kota Makassar.

Peliput : Irwan
Editor : Kurniawan
http://rapormerah.co/2017/03/01/lusa...ang-dua-ke-kpk


Bunyi Cempreng Kasus Dugaan Korupsi Gendang Dua Makassar
Oleh Eka Hakim pada 26 Feb 2017, 16:01 WIB

Lusa, Pukat Sulsel Resmi Laporkan Kasus Gendang Dua Ke KPK

Liputan6.com, Makassar - Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, segera melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah Kota Makassar yang dikenal dengan istilah gendang dua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah itu diambil setelah ACC Sulsel mendengar rencana Kejaksaan Negeri Makassar menghentikan penyelidikan kasus tempat sampah berbentuk gendang dua yang menelan anggaran sebesar Rp 8 miliar dari APBD Kota Makassar 2014.

"Sejak awal, kasus gendang dua ini ditangani jaksa, tapi suaranya jadi cempreng. Hanya di awal penyelidikan saja kejaksaan gembor-gembor tapi ujung-ujungnya tak ada suara," kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib kepada Liputan6.com, Sabtu, 25 Februari 2017.

Muthalib menegaskan pihaknya pekan ini akan bersurat ke Kejari Makassar untuk meminta keterangan secara resmi terkait alasan dihentikannya penyelidikan kasus tersebut. "Jadi, jika memang dihentikan maka harus pula secara jelas mekanisme penghentiannya," kata Muthalib.

Ia berpendapat dugaan korupsi dalam pengadaan tempat sampah yang berbentuk mirip gendang dua tersebut modusnya sangat jelas dan terang. Menurut Muthalib, proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan diam-diam dilakukan penunjukan langsung oleh pihak Pemkot Makassar melalui Dinas Kebersihan Kota Makassar saat itu.

Selain itu, lanjut Muthalib, penerima tender pengadaan gendang dua tersebut juga sama sekali tidak memenuhi syarat.

"Dulu kan sempat 14 camat se-Kota Makassar diperiksa maraton. Itu yang ingin kita tahu apa hasilnya dan dokumen bukti apa saja yang telah disita penyelidik Kejari Makassar. Malah belakangan dikabarkan dihentikan. Ini ada apa?" kata Muthalib.

Setelah resmi mendapatkan keterangan tertulis atas penghentian kasus gendang dua tersebut, kata Muthalib, ia secara kelembagaan akan melanjutkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atau minimal, kita upayakan secepatnya menyurat ke KPK agar kasus ini segera di supervisi," kata Muthalib.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah berbentuk gendang dua.

"Sudah kami hentikan penyelidikannya. Dan sejak hari ini, saya tandatangani secara resmi penghentian penyelidikannya," kata Deddy, Selasa, 1 November 2016.

Menurut Deddy, penghentian penyelidikan kasus gendang dua tersebut berdasarkan hasil penelitian dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel maupun hasil dari audit ahli LPJK, tidak ditemukan adanya kerugian Negara," kata Deddy.

Kasus gendang dua sempat menyita perhatian publik di Kota Makassar dimana setelah penyelidikan Kejari Makassar memeriksa beberapa pimpinan SKPD dan 14 camat se-Kota Makassar secara maraton.

Dari pantauan lapangan Liputan6.com pada Sabtu, 25 Februari 2017, hampir seluruh tempat sampah berbentuk gendang dua yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol kota Makassar tak ada lagi nampak dan belum sedikit pun dimanfaatkan masyarakat. Tak hanya itu, sebagian di antaranya juga ditemukan sudah rusak berkarat bahkan hilang.

Di antaranya yang berada disepanjang Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Urip Bulusaraung, Jalan Gunung Latimojong, Jalan Cendrawasih Makassar. Salah seorang warga Jalan Gunung Latimojong Makassar, Amin (53) mengakui beberapa tempat sampah berbentuk gendang dua di wilayahnya sudah tak ada.

"Tidak ada satupun yang dimanfaatkan bahkan banyak sudah tak ada karena besinya dicuri tengah malam sama pemulung," kata Amin.

http://m.liputan6.com/regional/read/...g-dua-makassar

Pukat Kecam Fasilitas Pelantikan Kajari Makassar

RedaksiMedia SulselTanggal 3 Maret 2017

Lusa, Pukat Sulsel Resmi Laporkan Kasus Gendang Dua Ke KPK

MEDIASULSEL.com – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mengecam keras adanya fasilitas yang diberikan Walikota Makassar terhadap pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang baru.

“Itu adalah bentuk gratifikasi dan dapat melemahkan reputasi lembaga adhiyaksa sendiri,” tegas Farid Mamma Direktur Pukat Sulsel, Jumat (3/3/2017).

Sebagai aparat penegak hukum, kata Farid, Kejari Makassar telah mencederai perasaan rakyat karena dengan terang-terangan meminta fasilitas kepada Walikota Makassar berupa fasilitas pelantikan Kajari yang baru.

“Kami akan menyurat segera ke Kejaksaan Agung RI terkait ini,” tegas adik mantan Wakapolda Sulsel Irjen Pol Syahrul Mamma itu.


Lusa, Pukat Sulsel Resmi Laporkan Kasus Gendang Dua Ke KPK
Farid Mamma Direktur PUKAT (Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi) Sulsel

Dengan adanya fasilitas penyelenggaraan kegiatan seremonial Pelantikan dan Serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar oleh Walikota Makassar di gedung Baruga Anging Mamiri, kata Farid, sama saja telah menjatuhkan kewibawaan dan integritas institusi adiyaksa secara general.

“Ini tentu berpotensi mempengaruhi kerja-kerja Kejaksaan kedepan apalagi dalam mengusut kasus korupsi khususnya terkait lingkungan Pemkot Makassar,” terang Farid.

Salah satu kenyataan yang dapat dilihat saat ini, yakni lanjut Farid dalam penanganan kasus gendang dua yang belakangan penyelidikannya dihentikan tanpa ada penjelasan dengan transparan mengenai alasan yang jelas.

Sementara kata Farid dalam kasus gendang dua tersebut jelas banyak bukti pelanggarannya. Diantaranya tanpa proses tender melainkan dilakukan penunjukan langsung padahal anggarannya jelas sebesar Rp8 Miliar serta perusahaan pelaksana pengerjaan bukan bergerak dibidang pengadaan namun justru mendapatkan pekerjaan pengadaan gendang dua tersebut.

“Ini bisa jadi acuan. Dan tidak menutup kemungkinan juga akan dialami pada kasus lainnya yang ditangani Kejari Makassar khususnya yang terkait lingkup Kota Makassar,” ungkap Farid.

Modus fasilitasi semacam ini, beber Farid, merupakan salah satu modus yang biasa digunakan oleh para kalangan mafia hukum.

“Kenapa harus di fasilitasi Walikota padahal kan Kejari punya anggaran sendiri dan bisa maksimalkan fasilitas yang dimilikinya. Ini bisa menggiring opini yang kurang baik,” tandasnya. (aks/shar)

https://www.mediasulsel.com/2017/03/...ajari-makassar

Di daerah banyak masalah yah sob,,,
Ckckck....
emoticon-Ngacir
0
775
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan