- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wali Kota Bogor Dilaporkan ke Polisi


TS
p0congkaskus
Wali Kota Bogor Dilaporkan ke Polisi
RILIS.ID, Bogor— Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke Polresta Bogor Kota terkait kasus dugaan penyerobotan tanah. Tiga pejabat di Kota Bogor juga ikut dilaporkan, antara lain petinggi di DPRD Kota Bogor, Imigrasi Bogor, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.
Dalam surat nomor LP/236/III/JBR/Polresta Bogor Kota, para pejabat tersebut, diduga menyerobot lahan seluas 44 hektare di Kelurahan Tanah Sareal, milik Sri Minggu Hartono di kawasan Jalan Pemuda, Bogor.
"Laporan sudah kami terima dan sudah ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko, Bogor, Senin (6/3/2017).
Menurut Condro, lokasi tanah itu berada di kawasan Jalan Pemuda dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Di sejumlah bidang tanah tersebut, kini sedang dibangun Gedung DPRD Bogor, bahkan sudah berdiri Kantor Imigrasi dan BPN.
Sri Minggu Hartono selaku pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan para pejabat Bogor itu lantaran diduga menyerobot lahan miliknya. "Dari 44 hektare, seluas 14.042 meter persegi saat ini sedang dibangun Gedung DPRD," bebernya.
Sebelum pembangunan gedung, Hartono mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi ke Pemkot Bogor. Namun, surat somasi tersebut diabaikan. "Pemkot tidak berhak membangun gedung karena lahan itu bukan milik pemerintah," ungkap Hartono.
Selain bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, Hartono juga memiliki penetapan eksekusi nomor 01/PEN/KT/EKS/PTUN- BDG/1996, yang menjelaskan lahan tersebut miliknya.
Menanggapi laporan tersebut, Bima Arya Sugiarto mengatakan Pemkot Bogor memiliki bukti berupa dokumen lengkap atas kepemilikan lahan yang diklaim Hartono. "Pemkot jelas punya bukti kepemilikan lahan. Semua dokumennya ada di BPN," terangnya.
sumur: http://rilis.id/wali-kota-bogor-dila...ke-polisi.html
Dalam surat nomor LP/236/III/JBR/Polresta Bogor Kota, para pejabat tersebut, diduga menyerobot lahan seluas 44 hektare di Kelurahan Tanah Sareal, milik Sri Minggu Hartono di kawasan Jalan Pemuda, Bogor.
"Laporan sudah kami terima dan sudah ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko, Bogor, Senin (6/3/2017).
Menurut Condro, lokasi tanah itu berada di kawasan Jalan Pemuda dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Di sejumlah bidang tanah tersebut, kini sedang dibangun Gedung DPRD Bogor, bahkan sudah berdiri Kantor Imigrasi dan BPN.
Sri Minggu Hartono selaku pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan para pejabat Bogor itu lantaran diduga menyerobot lahan miliknya. "Dari 44 hektare, seluas 14.042 meter persegi saat ini sedang dibangun Gedung DPRD," bebernya.
Sebelum pembangunan gedung, Hartono mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi ke Pemkot Bogor. Namun, surat somasi tersebut diabaikan. "Pemkot tidak berhak membangun gedung karena lahan itu bukan milik pemerintah," ungkap Hartono.
Selain bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, Hartono juga memiliki penetapan eksekusi nomor 01/PEN/KT/EKS/PTUN- BDG/1996, yang menjelaskan lahan tersebut miliknya.
Menanggapi laporan tersebut, Bima Arya Sugiarto mengatakan Pemkot Bogor memiliki bukti berupa dokumen lengkap atas kepemilikan lahan yang diklaim Hartono. "Pemkot jelas punya bukti kepemilikan lahan. Semua dokumennya ada di BPN," terangnya.
sumur: http://rilis.id/wali-kota-bogor-dila...ke-polisi.html
0
1.6K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan