Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ryngga.Avatar border
TS
ryngga.
[HKI] TENTANG WARISAN
Salam kenal untuk penghuni forum hukumemoticon-Smilie

Ane ingin bertanya ttg hukum waris secara islam.

Warisan : Rumah
Ahli waris : Ayah, 2 anak perempuan

1.Ini pembagiannya yg sesuai hukum islam yg berlaku di pengadilan agama bagaimana ?

2.Di lingkungan sekitar ada yg bilang bahwa rumah dibagi tiga bagian.
lalu nanti andaikan ayah wafat maka jatah ayah yg satu bagian akan diserahkan kepada anak yg menempati rumah tsb sebelum dipecah 3, dgn alasan dia yg mengurusi ayah.

3. Apabila andaikan ayah sebelum wafat membuat surat wasiat utk menyerahkan rumah tsb kepada salah satu anak saja.
Apakah anak yg tidak mendapatkan bagian bisa memperkarakan surat wasiat tsb ?


Terima kasihemoticon-Angkat Beer
0
815
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan