BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Polisi ringkus penyebar kicau palsu Kapolri dan foto Jokowi

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Depok melakukan aksi kampanye anti berita bohong atau "hoax" di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (9/2/2017).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Intelkam Polres Bengkalis meringkus pengunggah percakapan rekayasa dua petinggi kepolisan di media sosial.

Puji Anugrah Laksono, si pengunggah, dibekuk saat sedang bermain batu domino dekat kediamannya di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (2/3/2017) malam.

Dilansir situs berita resmi Polri, tribatanews.com, dari tangan pria 38 tahun itu, polisi menyita satu unit tablet FJ3 music berwarna putih merah dan sebuah ponsel Nokia 101 berwarna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berseluncur di media sosial.

Puji diduga menyebarkan rekayasa percakapan yang seolah-olah dilakukan oleh Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian.

Isi percakapan yang direkayasa tersebut diduga bertujuan untuk membentuk opini atas aksi terror yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, akhir Februari kemarin adalah skenario yang sengaja dibuat dua petinggi polisi tersebut.

Dalam isi percakapan WhatsApp yang disebarkan pelaku di akun Facebooknya (Puji Anugrah Laksono, bergabung sejak Oktober 2014), turut muncul nama Mega (diyakini merujuk pada Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri) dan 9 Naga (diyakini merujuk pada sekelompok konglomerat Indonesia dari etnis Tionghoa).

Cuplikan percakapan rekayasa Kapolri dan Kapolres Jawa Barat
Penangkapan Puji hanya berselang tiga hari dari dibekuknya Ropi Yatsman, pelaku pembuat foto satire wajah Presiden Joko "Jokowi" Widodo di media sosial. Pelaku lain yang diduga turut menyebarkan kabar bohong dan kebencian di media sosial.

Ropi diamankan polisi di kediamannya di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (27/2/2017), sekitar pukul 11.30 WIB.

Pria berusia 35 tahun ini diduga menyebarkan meme Presiden Jokowi yang telah disunting dan dikaitkan dengan agama dan ras tertentu, kemudian disebarkan lewat akun Facebook palsu yang ia beri nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.

Foto-foto itu kemudian turut disebarkan ke sejumlah grup Facebook, salah satunya ke grup "Keranda Jokowi-Ahok" (keberadaan akun sudah tidak bisa dilacak).

Ropi juga disebut sebagai salah satu dari admin grup yang diyakini berisi wadah bagi beragam posting bersentimen anti-Jokowi dan anti-Ahok (Basuki Tjahaja Purnama).

Saat dibekuk, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel pintar Blackberry warna hitam, ponsel pintar Asus Z00UD warna hitam, dan satu unit central processing unit (CPU) Simbadda warna hitam.

Selain itu, akun Facebook bernama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan serta akun Google Mail dengan alamat [URL="//mailto:yasmenropi2@gmail.com"]yasmenropi2@gmail.com[/URL] turut disita polisi.

Namun, baik Puji maupun Ropi sama-sama melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk Ropi, perbuatan yang dilakukannya juga dianggap melanggar Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207, 208, 310, dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Motif perbuatan kedua pelaku juga sama, yakni tidak menyukai pemerintahan saat ini.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...an-foto-jokowi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tiga pilihan SBY dan Demokrat di Pilkada DKI putaran kedua

- Surat Sudirman kepada Freeport yang jadi masalah

- Mbah Priok: Anak buah kapal atau ulama?

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan