Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
ICW Sebut Vonis Tipikor Tak Buat Jera Koruptor
Sepanjang 2016, Negara Rugi Rp 3 Triliun Dari Kasus Korupsi
SABTU, 04 MARET 2017 | 17:59 WIB

ICW Sebut Vonis Tipikor Tak Buat Jera Koruptor
7 Fakta Korupsi di Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada lebih dari Rp 3 triliun total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi sepanjang 2016. Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan tepatnya ada Rp 3,085 triliun nilai kerugian negara akibat perkara korupsi.

Sementara jumlah denda dari perkara korupsi di tahun yang sama mencapai Rp 60,66 miliar dan jumlah uang pengganti sebesar Rp 720,269 miliar. "Suap (dari perkara korupsi) sejumlah Rp 2,605 miliar, USD 212.000, dan SGD 128.700," kata Aradila di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2017.

ICW menyebut jumlah kewajiban uang pengganti di 2016 (dengan total 246 putusan yang wajib membayar uang pengganti) masih lebih kecil dibandingkan dengan 2015. Pada 2015 tercatat dari 183 putusan, pengadilan menjatuhkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,542 triliun. Sementara di 2014, dengan 164 putusan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,491 triliun.

Aradila menjelaskan sepanjang 2016 pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi paling mendominasi di persidangan. Menurut dia, penggunaan kedua pasal itu mestinya dibarengi dengan pasal 18 yang mengatur tentang kewajiban uang pengganti. "Dalam tuntutan tidak semua perkara dituntut membayar uang pengganti," kata dia.

Sebelumnya, ICW menilai vonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap koruptor tidak memberikan efek jera. Dari hasil penelitian ICW, salah satu penyebabnya ialah masih ringannya hukuman yang diputus oleh pengadilan. Selain itu, pengenaan denda pidana yang rendah.

ICW memandang dalam konteks penjeraan, kombinasi hukuman penjara dan denda dimaksudkan untuk menghukum pelaku agar timbul efek jera. "UU Tipikor pasal 2 dan 3 menyebutkan denda pidana yang bisa dikenakan ke terdakwa," ujar Aradila.

Oleh sebab itu, dalam rekomendasinya, ICW mendesak Kejaksaan Agung agar maksimal dalam hal penuntutan. Bahkan Kejaksaan Agung harus lebih inovatif dalam melakukan penuntutan dengan menggunakan pasal pencucian uang. "Jaksa Agung harus fokus pada upaya eksekusi uang pengganti dan merampas aset koruptor," kata Aradila.

ADITYA BUDIMAN

https://m.tempo.co/read/news/2017/03...-kasus-korupsi


Perampasan Aset Timbulkan Efek Jera

Detail Diterbitkan pada Rabu, September 14 2016 08:00 Dibaca: 1155

ICW Sebut Vonis Tipikor Tak Buat Jera Koruptor

JAKARTA, Perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi mampu melahirkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas. Aturan yang memiskinkan itu harus dilakukan terhadap seluruh penyelenggara negara yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perolehan harta kekayaan mereka.
“Perampasan aset juga menjadi cara untuk mencegah kejahatan lainnya yang bisa muncul di tengah penanganan perkara korupsi,” jelas peneliti ICW Donald Fariz.
Menurutnya, perampasan aset penyelenggara negara bisa mengembalikan kerugian negara dan mencegah terjadinya korupsi lain. Itu seperti upaya peringanan hukuman ataupun rekayasa perkara yang dihadapi penyelenggara negara yang berstatus tersangka korupsi.
“Misalkan penyuapan hakim atau jaksa dalam persidangan. Jika asetnya disita, upaya mereka melakukan penyuapan di persidangan bisa dicegah, sebab seluruh asetnya sudah dirampas negara,” jelasnya.
Aturan itu sebenarnya sudah diwacanakan sejak 2014, tetapi belum direstui DPR. Jika diloloskan, itu akan mempermudah kerja aparat penegak hukum yang berwenang memberantas koruptor.
Di Australia, aturan perampasan aset sudah dilakukan. Negara itu bahkan punya unexplained wealth yang berfungsi menyita dan merampas aset untuk negara.
Mekanismenya melalui perintah court atau pengadilan. Di Indonesia, menurut Donald, jika hal itu diterapkan, harus melalui penelusuran berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang berada di KPK dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari ditjen pajak.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan RUU Perampasan Aset memberi kepastian harta koruptor menjadi milik negara. Selama ini, KPK hanya menyita. Artinya, itu hanya pembekuan aset. Belum ada pemindah an aset koruptor kepada negara.
Di sisi lain, potensi pengembalian harta koruptor itu masih terbuka lebar seandainya putusan pengadilan berkata lain. “Kalau ada UU ini bisa dirampas dan langsung dikuasai negara. Ini sangat strategis buat kepentingan negara. UU semacam ini di negara lain ada untuk mendukung penindakan terhadap kejahatan luar biasa.”

Sumber: Media Indonesia, 14 September 2016

https://www.kpk.go.id/id/berita/beri...lkan-efek-jera

Segera sahkan RUU Perampasan Aset,biar siapapun yang kkn ga bayar pajak dan lain-lain baik dari pihak nastak atau nasbung semakin jera...
0
701
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan