gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
ICW: Uang Pengganti Perkara Korupsi 2016 Rp 720,2 Milyar

 
Jakarta, GATRAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya jumlah uang pengganti yang diharus dibayar oleh para terdakwa perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2016, hanya mencapai Rp 720.269.569.276 atau (Rp 720,2 milyar).

 
"Di tahun 2016, setidaknya ada total Rp 720,2 milyar yang merupakan uang pengganti perkara korupsi," kata Aradila Caesar, peneliti dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Sabtu (4/3).
Dari total 573 putusan perkara yang berhasil ditelusuri, lanjut Caesar, selama tahun 2016, hanya ada 246 putusan yang menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti. Jumlah ini kurang dari setengah dari total putusan sepanjang tahun 2016.
Jumlah kewajiban membayar uang pengganti tahun 2016 totalnya lebih kecil dibandingkan dengan total uang pengganti yang tercatat di tahun 2015. Dari 438 putusan, pengadilan menjatuhkan kewajiban uang pengganti terhadap 183 putusan yang divonis sepanjang 2015.
"Total uang pengganti pada tahun 2015 Rp 1.542.360.967.116 (Rp 1,5 trilyun. Sedangkan di tahun 2014, dari total 373 putusan pengadilan, hanya 164 putusan yang meliputi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.491.269.831.925 (Rp 1,4 trilyun)," kata Caesar.
Sedangkan untuk pidana denda pada tahun 2016, mayoritas terdakwa yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dikenakan denda minimal oleh pengadilan, yakni berkisar antara Rp 0-50 juta sebanyak 346 terdakwa.
kemudian, terdakwa yang dijatuhi pidana denda lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 75 juta sebanyak 1 orang. Denda lebih dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta sebanyak 31 terdakwa. Denda Rp 100 juta hingga Rp 150 juta sebanyak 3 terdakwa.
Kemudian, denda Rp 150 juta sampai dengan Rp 200 juta sebanyak 100 terdakwa, lebih dari Rp 200 juta sebanyak 40 terdakwa, dan sebanyak 143 terdakwa tidak dikenakan denda.
"Meskipun mayoritas dikenakan pidana denda minimal, namun cukup banyak yang dikenakan denda dalam kisaran Rp 150 juta hingga Rp 200 juta, yaitu sebanyak 100 orang terdakwa," kata Caesar.
Caesar menjelaksan, kemungkinan jumlah di atas itu bisa berubah, karena ICW tidak bisa mengakses semua putusan. Pasalnya, tidak semua pengadilan mengung putusan di website-nya, termasuk Mahkamah Agung.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/247686-ic...p-720-2-milyar

---


- ICW Catat 56 Terdakwa Perkara Korupsi Divonis Bebas Sepanjang 2016
0
637
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan