- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Disosialisasikan DPR ke Kampus


TS
sukhoivsf22
Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Disosialisasikan DPR ke Kampus
Jumat 03 Mar 2017, 17:25 WIB
Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Disosialisasikan DPR ke Kampus
Andhika Prasetia - detikNews

Gedung Baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Badan Keahlian DPR sedang mensosialisasikan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya tentang kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Ada empat poin mengenai penyadapan, dewan pengawas, SP3, nanti kami lihat bagaimana persepsi masyarakat. Dan yang terakhir adalah penyelidik dan penyidik supaya KPK boleh, walaupun sebenarnya MK ada keputusan boleh mengangkat penyelidik dan penyidik. Namun kami kan ingin masukkan dalam RUU ini nantinya," ujar Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/3/2017).
Beragam reaksi muncul dari peserta sosialisasi. Bahkan ada yang menolak usulan Revisi UU KPK.
"Yang penting bagi kami masyarakat tahu persis konsep perubahan itu apa. Ternyata di masyarakat, mereka menyampaikan 'kami tetap menolak', tetapi kami tanya tahu tidak konsepnya seperti apa, dan ada yang mengatakan tahunya dari koran," terang Johnson.
Revisi UU KPK merupakan usulan DPR. Johnson mengatakan KPK berhak menolak usulan revisi tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kalau menolak, lihat kewenangan, itu di pemerintah dan DPR. Kalau sisi KPK sebagai pengguna, bisa saja mengajukan usulan, lewat mekanisme seperti ke pemerintah dan DPR," imbuhnya.
Diketahui, Badan Keahlian DPR sedang menggelar sosialisasi di sejumlah kampus. Sosialisasi di Universitas Andalas digelar pada 9 Februari 2017 dan Universitas Nasional pada 28 Februari 2017. Badan Keahlian DPR rencananya akan melakukan sosialisasi ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 22 atau 23 Maret 2017. (dkp/imk)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...-dpr-ke-kampus
Penolakan semakin kuat atas revisi UU KPK
18 Februari 2016

Hak foto BBC Indonesia
Penolakan revisi RUU KPK dilakukan oleh pegiat antikorupsi dan akademisi.
Penolakan semakin kuat atas revisi UU KPK oleh pegiat antikorupsi maupun akademisi, yang mendesak pemerintah menolak revisi UU KPK oleh DPR yang dianggap justru akan memperlemah KPK.
Sejumlah poin yang dianggap akan memperlemah lembaga antikorupsi antara lain pembentukan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan SP3, dan pengaturan kewenangan penyadapan.
Pengamat masalah korupsi dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, mencontohkan pembentukan dewan pengawas KPK yang ada dalam draf revisi KPK berbeda dengan dewan pengawas pada lembaga lain, yang hanya mengawasi kinerja lembaga.
“Dewan pengawas itu aneh, tidak ada dewan pengawas yang masuk dalam subtansi pekerjaan, jadi kayak menyetujui atau tidak pelaksanaan kewenangan, belum lagi masalah penyadapan yang juga dilakukan oleh lembaga lain antara lain seperti BIN,” jelas Zainal.
Zainal juga mengatakan sebaiknya pemerintah –dalam hal ini presiden Jokowi– jangan melihat upaya untuk merevisi UU KPK ini sebagai problem hukum karena nuansa politisnya lebih kental.
Revisi UU KPK didukung oleh partai pendukung presiden Joko Widodo antara lain PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, sementara penolakan disampaikan oleh Partai Gerindra dan Demokrat.
Presiden cermati penolakan

Sementara itu dalam keterangan pers Rabu (17/02), juru bicara Presiden Johan Budi mengatakan Presiden Jokowi mencermati penolakan revisi UU KPK dan akan menolak jika isinya melemahkan KPK.
“Dari substansinya jangan ada pasal-pasal yang kemudian direvisi itu intinya jadi memperlemah. Saya ambil contoh di revisi misalnya ada KPK hanya dibatasi 12 tahun, itu memperlemah, kewenangan penuntutan dicabut dan penyadapan harus ijin pengadilan, nah itu dalam prespektif presiden adalah memperlemah," jelas Johan.
Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla akan menarik diri dari pembahasan revisi Undang-undang KPK di DPR apabila draf revisi terbukti melemahkan KPK.Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan KPK membutuhkan pengawasan dan tidak bertujuan untuk melemahkan KPK.
Tetapi, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan presiden harus segera bersikap untuk menghentikan polemik ini, karena sudah jelas revisi bertujuan untuk melemahkan KPK.
“Apakah hari ini belum kelihatan memperlemah, discourse dipublik sudah jelas, rancangan sudah jelas, jadi sebaiknya segera rumuskan sikap karena tidak bisa menunda lagi."
"Kita masih punya urusan lagi sehingga energi kita bisa digunakan untuk urusan yang lain. Pimpinan KPK itu dipilih oleh DPR ketuanya, MA, MK, BPK Komisi Yudisial, kenapa sih DPR terlalu baik hati banget sama KPK, memilih ketua KPK, kok lembaga lain enggak. Itu kan diskriminatif. KPK diistimewakan dalam tanda kutip, tetapi dilemahkan dalam tanda kutip,” jelas Bambang.
Nuansa Politik
Revisi UU KPK sebenarnya sudah beberapa kali diajukan. Pada tahun 2012, Fraksi di Badan Legislasi DPR menyepakati untuk menghentikan pembahasan rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah pernah menyampaikan inisiatif untuk merevisi UU KPK tetapi batal karena penolakan publik.

Dan awal tahun ini, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan revisi RUU KPK menjadi draf inisiatif DPR.
Peneliti ICW, Tama S Langkun mengatakan selama 12 tahun belakangan kinerja KPK menunjukkan prestasi dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak ada kondisi yang mendesak untuk merevisi UU-nya.
“Saya tidak menemukan kebutuhan dimensi mendesak untuk masa depan pemberantasan korupsi, dan tidak menemukan untuk upaya perbaikan hukum, tetapi sangat kental unsur politik untuk mengurangi sejumlah kewenangan KPK, untuk mereduksi kewenangan KPK adalah penanggalan kewenangannya di UU," jelas Tama.
Tama mengatakan pemerintah bisa melakukan upaya untuk menghentikan revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan perwakilan dalam pembahasannya. Selain itu presiden juga dapat meminta koalisi partainya untuk menolak revisi UU KPK.
"Dalam kondisi DPR yang seperti sekarang, sulit untuk mendapatkan revisi yang baik kalau lembaga yang merevisi UU-nya tengah menangani perkara yang berhubungan dengan mereka sendiri," kata Tama.
Dalam kurun waktu 2015-2016 ini KPK telah menangkap sedikitnya tiga orang anggota DPR dari partai pendukung koalisi pemerintahan Jokowi-JK, yaitu Rio Capella dari Nasdem, Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP dan Dewie Yasin Limpo dari Hanura.
Rapat paripurna membahas revisi UU KPK sedianya dilakukan hari Kamis (18/02) namun ditunda karena hanya ada satu pimpinan dewan yang bisa hadir, sementara empat lainnya tengah melakukan dinas.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_..._revisi_uu_kpk
Hmm,,,
Macam-macam sama KPK,silahkan hadapi rakyat dulu.

Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Disosialisasikan DPR ke Kampus
Andhika Prasetia - detikNews

Gedung Baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Spoiler for buka1:
Jakarta - Badan Keahlian DPR sedang mensosialisasikan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya tentang kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Ada empat poin mengenai penyadapan, dewan pengawas, SP3, nanti kami lihat bagaimana persepsi masyarakat. Dan yang terakhir adalah penyelidik dan penyidik supaya KPK boleh, walaupun sebenarnya MK ada keputusan boleh mengangkat penyelidik dan penyidik. Namun kami kan ingin masukkan dalam RUU ini nantinya," ujar Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/3/2017).
Beragam reaksi muncul dari peserta sosialisasi. Bahkan ada yang menolak usulan Revisi UU KPK.
"Yang penting bagi kami masyarakat tahu persis konsep perubahan itu apa. Ternyata di masyarakat, mereka menyampaikan 'kami tetap menolak', tetapi kami tanya tahu tidak konsepnya seperti apa, dan ada yang mengatakan tahunya dari koran," terang Johnson.
Revisi UU KPK merupakan usulan DPR. Johnson mengatakan KPK berhak menolak usulan revisi tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kalau menolak, lihat kewenangan, itu di pemerintah dan DPR. Kalau sisi KPK sebagai pengguna, bisa saja mengajukan usulan, lewat mekanisme seperti ke pemerintah dan DPR," imbuhnya.
Diketahui, Badan Keahlian DPR sedang menggelar sosialisasi di sejumlah kampus. Sosialisasi di Universitas Andalas digelar pada 9 Februari 2017 dan Universitas Nasional pada 28 Februari 2017. Badan Keahlian DPR rencananya akan melakukan sosialisasi ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 22 atau 23 Maret 2017. (dkp/imk)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...-dpr-ke-kampus
Penolakan semakin kuat atas revisi UU KPK
18 Februari 2016

Hak foto BBC Indonesia
Penolakan revisi RUU KPK dilakukan oleh pegiat antikorupsi dan akademisi.
Spoiler for buka2:
Penolakan semakin kuat atas revisi UU KPK oleh pegiat antikorupsi maupun akademisi, yang mendesak pemerintah menolak revisi UU KPK oleh DPR yang dianggap justru akan memperlemah KPK.
Sejumlah poin yang dianggap akan memperlemah lembaga antikorupsi antara lain pembentukan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan SP3, dan pengaturan kewenangan penyadapan.
Pengamat masalah korupsi dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, mencontohkan pembentukan dewan pengawas KPK yang ada dalam draf revisi KPK berbeda dengan dewan pengawas pada lembaga lain, yang hanya mengawasi kinerja lembaga.
“Dewan pengawas itu aneh, tidak ada dewan pengawas yang masuk dalam subtansi pekerjaan, jadi kayak menyetujui atau tidak pelaksanaan kewenangan, belum lagi masalah penyadapan yang juga dilakukan oleh lembaga lain antara lain seperti BIN,” jelas Zainal.
Zainal juga mengatakan sebaiknya pemerintah –dalam hal ini presiden Jokowi– jangan melihat upaya untuk merevisi UU KPK ini sebagai problem hukum karena nuansa politisnya lebih kental.
Revisi UU KPK didukung oleh partai pendukung presiden Joko Widodo antara lain PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, sementara penolakan disampaikan oleh Partai Gerindra dan Demokrat.
Presiden cermati penolakan

Sementara itu dalam keterangan pers Rabu (17/02), juru bicara Presiden Johan Budi mengatakan Presiden Jokowi mencermati penolakan revisi UU KPK dan akan menolak jika isinya melemahkan KPK.
“Dari substansinya jangan ada pasal-pasal yang kemudian direvisi itu intinya jadi memperlemah. Saya ambil contoh di revisi misalnya ada KPK hanya dibatasi 12 tahun, itu memperlemah, kewenangan penuntutan dicabut dan penyadapan harus ijin pengadilan, nah itu dalam prespektif presiden adalah memperlemah," jelas Johan.
Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla akan menarik diri dari pembahasan revisi Undang-undang KPK di DPR apabila draf revisi terbukti melemahkan KPK.Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan KPK membutuhkan pengawasan dan tidak bertujuan untuk melemahkan KPK.
Tetapi, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan presiden harus segera bersikap untuk menghentikan polemik ini, karena sudah jelas revisi bertujuan untuk melemahkan KPK.
“Apakah hari ini belum kelihatan memperlemah, discourse dipublik sudah jelas, rancangan sudah jelas, jadi sebaiknya segera rumuskan sikap karena tidak bisa menunda lagi."
"Kita masih punya urusan lagi sehingga energi kita bisa digunakan untuk urusan yang lain. Pimpinan KPK itu dipilih oleh DPR ketuanya, MA, MK, BPK Komisi Yudisial, kenapa sih DPR terlalu baik hati banget sama KPK, memilih ketua KPK, kok lembaga lain enggak. Itu kan diskriminatif. KPK diistimewakan dalam tanda kutip, tetapi dilemahkan dalam tanda kutip,” jelas Bambang.
Nuansa Politik
Revisi UU KPK sebenarnya sudah beberapa kali diajukan. Pada tahun 2012, Fraksi di Badan Legislasi DPR menyepakati untuk menghentikan pembahasan rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah pernah menyampaikan inisiatif untuk merevisi UU KPK tetapi batal karena penolakan publik.

Dan awal tahun ini, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan revisi RUU KPK menjadi draf inisiatif DPR.
Peneliti ICW, Tama S Langkun mengatakan selama 12 tahun belakangan kinerja KPK menunjukkan prestasi dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak ada kondisi yang mendesak untuk merevisi UU-nya.
“Saya tidak menemukan kebutuhan dimensi mendesak untuk masa depan pemberantasan korupsi, dan tidak menemukan untuk upaya perbaikan hukum, tetapi sangat kental unsur politik untuk mengurangi sejumlah kewenangan KPK, untuk mereduksi kewenangan KPK adalah penanggalan kewenangannya di UU," jelas Tama.
Tama mengatakan pemerintah bisa melakukan upaya untuk menghentikan revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan perwakilan dalam pembahasannya. Selain itu presiden juga dapat meminta koalisi partainya untuk menolak revisi UU KPK.
"Dalam kondisi DPR yang seperti sekarang, sulit untuk mendapatkan revisi yang baik kalau lembaga yang merevisi UU-nya tengah menangani perkara yang berhubungan dengan mereka sendiri," kata Tama.
Dalam kurun waktu 2015-2016 ini KPK telah menangkap sedikitnya tiga orang anggota DPR dari partai pendukung koalisi pemerintahan Jokowi-JK, yaitu Rio Capella dari Nasdem, Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP dan Dewie Yasin Limpo dari Hanura.
Rapat paripurna membahas revisi UU KPK sedianya dilakukan hari Kamis (18/02) namun ditunda karena hanya ada satu pimpinan dewan yang bisa hadir, sementara empat lainnya tengah melakukan dinas.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_..._revisi_uu_kpk
Hmm,,,
Macam-macam sama KPK,silahkan hadapi rakyat dulu.

0
787
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan