tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Divonis Rendah, Para Terdakwa Mendapat Peluk Cium Dari Keluarga



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada isak tangis dari tujuh terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara saat mendengat vonis pidana penjara dan denda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Ketujuh terdakwa yakni Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, serta Zulkifli Husein dari PAN divonis empat tahun.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Afan dari PDI Perjuangan, dan Parluhutan Siregar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) divonis 4,5 tahun.

Ketujuh terdakwa secara mantap menerima vonis hakim alias tidak mengajukan banding.

Usai pembacaan sidang putusan, para terdakwa mendapat sambutan yang hangat dari para keluarga dan kolega. Mereka dipeluk dan dicium di ruang persidangan.

Tidak hanya sekali, tapi berkali-kali. Keluarga memang salah satu faktor yang ditonjolkan para terdakwa saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang sepekan sebelumnya.

Para wakil rakyat itu mengaku menyesal menerima uang suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, menyebut diri sebagai tumpuan keluarga hingga mengungkapkan telah membuat malu keluarga dan bahkan beberapa menyebut memiliki tanggungan orang tua yang sudah tua dan sakit.

"Hal ini juga menjadi beban keluarga saya, istri saya, anak-anak saya dan keluarga besar saya," kata Zulkifli Effendi dalam pleidoinya, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Budiman Pardamean tak kalah dalam menonjolkan sisi keluarga. Kepada majelis hakim, Budiman mengaku telah mengecewakan keluarga dan masyarakat karena tersandung kasus korupsi.

"Saya telah kecewakan keluarga saya yang selalu membanggakan saya sebagai panutan di dalam keluarga dan masyarakat di lingkungan saya,"kata Pardamean.

Saat pembacaan pleidoi tersebut, mereka pun meminta belas kasihan hakim agar bisa mengembalikan kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara mencicil.

"Dengan segala kerendahan hati majelis hakim berikan keringanan untuk cicil pembayaran selama enam bulan atau sampai 12 bulan dikareakan saya lagi usakan menjual aset dalam memenuhi permintaan JPU," kata Budiman.

Vonis Terendah

Kuasa hukum terdakwa, Amir Hamzah Pane mengatakan pihaknya menerima vonis karena vonis tersebut adalah batas terendah dari ancaman Pasal 12 b Undang-Undang tipikor yang didakwakan.

"Itu mungkin batas paling rendah tuntutan pasaL 12 b. Kita sangat berterimakasih kepada majelis hakim," kata Amir Hamzah.

Dari tujuh terdakwa, hanya Muhammad Afan dan Parluhutan Siregar yang dituntut enam tahun sementara yang lainnya lima tahun. Keduanya divonis 4,5 tahun penjara.

"Kami tim Penasehat Hukum merasa putusan itu sudah wajar," kata Amir Hamzah.

Selain pidana pokok pidana penjara dan denda Rp 200 juta, majelis hakim juga memberikan pidana pokok untuk mengembalikan sejumlah uang kepada negara.

Afan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 835 juta, Parluhutan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta, Bustami iwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta, Zulkifli Siregar diwajibkan membayar uang pengganti Rp 215 juta, Budiman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta, dan Guntur diwajibkan membayar uang pengganti Rp 350 juta.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-dari-keluarga

---

Baca Juga :

- Siapkan Kader Berkualitas, KPPG Gelar Sekolah Politik

- Tembak-tembakan saat BNN Tangkap Kurir Narkoba di Medan

- Anggota DPRD Kota Medan Selamatkan Bocah Tiga Tahun saat Rumah Orangtuanya Digerebek

0
365
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan