tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Pengedar, Kurir dan Pemasok Tembakau Gorila di Kota Bogor Diciduk



Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satresnarkoba Polresta Bogor membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja sintetis jenis tembakau gorila di Kota Bogor.

Setidaknya tiga pria diciduk tim pemburu narkoba (TPN) Satresnarkoba Polresta Bogor dalam waktu sehari.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), ketiga pria yang terlibat peredaran tembakau gorila itu berinisial MGJ alias Gilang (26), OSNB alias Oke (18), dan SD alias Steven (24). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda pada Rabu (1/3/2017).

Gilang yang merupakan warga RT 6/06 Jalan Cijahe, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu ditangkap di seberang Diskotik dan Karaoke X One, Jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Oke pengangguran asal Ciluar, Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor di Hotel Lagoon, Jalan Lodaya 1, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Steeven yang merupakan warga Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulau Gadung, Jakarta Timur itu pun ditangkap di Hotel Lagoon.

"Awalnya tim menangkap Gilang sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (3/3/2017).

Dikatakan Yusri, petugas menyita barang bukti tembakau gorila dari setiap tersangka.

Baca: Wisnu Paksa Adik Ipar Foto Dirinya Sendiri Tanpa Busana

TPN menyita 11 bungkus plastik kecil bening tembakau gorila dengan bruto 11 gram dan satu linting tembakau gorila sisa dipakai dari tangan Gilang.

Dari tangan Oke, TPN menyita 19 bungkus plastik kecil berisi tembakau gorila dengan bruto 72 gram.

Sedangkan dari tangan Steven, polisi menyita sebungkus plastik kecil berisi tembakau gorila sisa dipakai dengan bruto 1 gram.

"Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda di peredaran tembakau gorila itu," kata Yusri.

Gilang misalnya, bertugas memperjualbelikan tembakau gorila di sekitar diskotik X One. Sedangkan Oke merupakan pemasok tembakau gorila kepada Gilang.

"Steven sendiri merupakan kaki tangan Oke yang bertugas sebagai kurir," kata Yusri.

Ketiga tersangka telah ditahan di Markas Polresta Bogor Kota dan dikenakan pasal yang berbeda.

Gilang dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Sementara Oke dan Steven dikenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

"Ancamannya sama, penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...-bogor-diciduk

---

Baca Juga :

- Andika 'The Titans' Pakai Tembakau Gorila, Polisi Sebut Tersangka Butuh Efek Halusinasi Saat Kerja

- BNN Mengecek Kondisi Medis dan Psikologinya, Andika The Titans Bakal Direhabilitasi?

- Tega, Pekerja Diskotek Nekat Curi Motor Temannya

0
662
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan