- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
KPK Apresiasi Tiga Hakim MK Patuh Lapor LHKPN secara Periodik
TS
tribunnews.com
KPK Apresiasi Tiga Hakim MK Patuh Lapor LHKPN secara Periodik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan ada lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak patuh memperbaharui laporan kekayaannya.
Mereka yakni Arief Hidayat sejak April 2014, Anwar Usman sejak Maret 2011, Wahiduddin Adam sejak Juni 2014, Patrialis Akbar, sejak November 2013, dan Palguna sejak Februari 2015.
Di luar itu, ada tiga hakim MK lainnya yang sudah patuh melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN ke KPK secara periodik, mereka yakni Maria Farida terakhir melapor pada April 2015, Manahan Sitompul terakhir melapor pada Maret 2016 dan Suhartoyo pada Juni 2016.
"Kemarin kami umumkan ada lima hakim MK yang diimbau laporkan kekayaan melalui LHKPN saat awal menjabat dan secara periodik dua tahun. Ini penting untuk mencegah korupsi semua hakim di MK. Ada tiga hakim yang sudah patuh melapor, kami apresiasi," beber Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (3/3/2017).
Selanjutnya bagi lima hakim MK yang belum patuh melaporkan LHKPN secara Periodik, Febri meminta supaya segera melapor karena ini sengat penting untuk pencegahan korupsi.
"Kenapa ini penting? Karena KPK sudah dua kali menangani dua hakim MK yang terindikasi suap. Karena salah satu motivasi korupsi adalah kekayaan. Untuk mencegah diwajibkan lapor secara periodik," imbuhnya.
Terpisah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut angkat bicara soal lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum memperbaharui laporan harta kekayaannya hingga saat ini.
Menurut Mahfud MD, secara Undang-Undang perbuatan lima hakim MK yang tak patuh tersebut sudah dianggap melanggar Undang-Undang.
"Itu salah ya. Kalau Hakim MK tidak memberi laporan LHKPN itu salah secara Undang-Undang," tegas Mahfud saat menyambangi kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Mahfud juga menjelaskan seharusnya sebagai pejabat ataupun penyelenggara negara, mereka wajib memberikan laporan harta kekayaannya dalam kurun waktu dua tahun sekali.
"Contohnya, waktu saya jadi Ketua MK dulu baru masuk saya lapor, ditengah jalan lapor lagi, mau keluar lapor. Artinya, saya engga sampai dua tahun lapor, itu kewajiban Undang-Undang," tambahnya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...ecara-periodik
---
Baca Juga :
- 3.000 Orang Lebih Daftar Jadi Calon Penasihat KPK, Ada Ekonom, Ahli IT, dan Lainnya
- Direktur Citilink Indonesia Kelelahan Usai Diperiksa KPK
- Hakim MK Suhartoyo Kembali Diperiksa KPK
0
371
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan