- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Mahfud MD: Kalau Hakim MK Tidak Laporkan LHKPN, Itu Salah Secara Undang-Undang
TS
tribunnews.com
Mahfud MD: Kalau Hakim MK Tidak Laporkan LHKPN, Itu Salah Secara Undang-Undang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal lima Hakim MK belum memperbaharui laporan harta kekayaannya hingga saat ini.
Menurut Mahfud MD, secara Undang-Undang perbuatan lima hakim MK yang tak patuh tersebut sudah dianggap melanggar Undang-Undang.
"Itu salah ya. Kalau Hakim MK tidak memberi laporan LHKPN itu salah secara Undang-Undang," kata Mahfud saat menyambangi kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Baca: Hidayat Nur Wahid: Kunjungan Raja Salman ke DPR RI Tegaskan Islam Pentingkan Demokrasi
Mahfud juga menjelaskan seharusnya sebagai pejabat ataupun penyelenggara negara, mereka wajib memberikan laporan harta kekayaannya dalam kurun waktu dua tahun sekali.
"Contohnya, waktu saya jadi Ketua MK dulu baru masuk saya lapor, di tengah jalan lapor lagi, mau keluar lapor," katanya.
Baca: Bangku untuk Salat Raja Salman di Masjid Istiqlal Berwarna Emas Bersarung Biru Tua
"Artinya, saya engga sampai dua tahun lapor, itu kewajiban Undang-Undang," imbuhnya.
Untuk diketahui, lima hakim MK yang tidak patuh memperbaharui laporan kekayaannya adalah Arief Hidayat sejak April 2014.
Kemudian Anwar Usman sejak Maret 2011, Wahiduddin Adam sejak Juni 2014, Patrialis Akbar sejak November 2013, dan Palguna sejak Februari 2015.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-undang-undang
---
Baca Juga :
- Aceh dan Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
- Pilkada Serentak 2017, Hampir 50 Persen Daerah Gugat Hasil Coblosan
- PT EKP Taat Aturan dan Clear Masalah Pajak
0
249
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan