Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Mahfud MD: Kalau Hakim MK Tidak Laporkan ‎LHKPN, Itu Salah Secara Undang-Undang
Mahfud MD: Kalau Hakim MK Tidak Laporkan ‎LHKPN, Itu Salah Secara Undang-Undang


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal lima Hakim MK belum memperbaharui laporan harta kekayaannya hingga saat ini.

Menurut Mahfud MD, secara Undang-Undang perbuatan lima hakim MK yang tak patuh tersebut sudah dianggap melanggar Undang-Undang.

"Itu salah ya. Kalau Hakim MK tidak memberi laporan ‎LHKPN itu salah secara Undang-Undang," kata Mahfud saat menyambangi kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).

Baca: Hidayat Nur Wahid: Kunjungan Raja Salman ke DPR RI Tegaskan Islam Pentingkan Demokrasi

Mahfud juga menjelaskan seharusnya sebagai pejabat ataupun penyelenggara negara, mereka wajib memberikan ‎laporan harta kekayaannya dalam kurun waktu dua tahun sekali.

"Contohnya, waktu saya jadi Ketua MK dulu baru masuk saya lapor, di tengah jalan lapor lagi, mau keluar lapor," katanya.

Baca: Bangku untuk Salat Raja Salman di Masjid Istiqlal Berwarna Emas Bersarung Biru Tua

"Artinya, ‎saya engga sampai dua tahun lapor, itu kewajiban Undang-Undang," imbuhnya.

Untuk diketahui, lima hakim MK yang tidak patuh memperbaharui laporan kekayaannya adalah Arief Hidayat sejak April 2014.

Kemudian Anwar Usman sejak Maret 2011, Wahiduddin‎ Adam sejak Juni 2014, Patrialis Akbar sejak November 2013, dan Palguna sejak Februari 2015.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-undang-undang

---

Baca Juga :

- Aceh dan Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

- Pilkada Serentak 2017, Hampir 50 Persen Daerah Gugat Hasil Coblosan

- PT EKP Taat Aturan dan Clear Masalah Pajak

0
249
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan