Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Tak Ingin Dipenjara, Perwakilan Kepala Desa Temui Mendes
Kamis 02 Mar 2017, 04:56 WIB
Tak Ingin Dipenjara, Perwakilan Kepala Desa Temui Mendes

Rois Jajeli - detikNews

Tak Ingin Dipenjara, Perwakilan Kepala Desa Temui Mendes
Foto: Dok. Humas Pemprov Jatim

Jakarta - Sebanyak 12 kepala desa yang mewakili kepala desa lainnya dari Perwakilan kepala desa dari Kabupaten Lumajang, Gresik, Sidoarjo, Banyuwangi, Jember, Bojonegoro dan Kabupaten Lamongan, berangkat ke Jakarta hendak menemui Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.

Para kepala desa ingin menanyakan kepastian hukum berkaitan dengan program agraria nasional (Prona), yang membawa kades terseret hukum.

"Memang malam ini ada 12 kepala desa berangkat menemui Menteri Desa. Mereka mewakili teman-temannya yang kaitannya dengan pelaksanaan program Prona di berbagai daerah, dimana menurut mereka program ini bagus dan pro rakyat, patut didukung," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, Rabu (1/3/2017) malam.

Gus Ipul menerangkan, Senin kemarin beberapa perwakilan kepala desa menemui dirinya di ruang kerja wagub. Dia menyampaikan, dalam pelaksanaan Program Prona, ada beberapa hal yang belum dibiayai seperti biaya pembelian materai, biaya yang ditimbulkan akibat pengalihan hak dan biaya pengukuran.

Sehingga kepala desa ini membentuk kelompok masyarakat (pokmas). Pokmas tersebut mengkoordinasikan pemenuhan syarat-syarat pegurus Prona, sambil menarik biaya-biaya tersebut.

"Lah ini dianggap polisi sebagai pungutan liar (pungli). Maka beberapa desa akhirnya risau, resah. Ada kepala desa yang katanya menghentikan program Prona, karena khawatir terjadi hal-hal yang dianggap melanggar hukum dan tidak mau terseret hukum. Karena beberapa kepala desa ditangkap karena persoalan tersebut," tuturnya.

Wagub yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, pada Senin kemarin, perwakilan kepala desa menemui dirinya. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam persoalan tersebut tidak bisa mengambil keputusan sesuai yang diinginkan kepala desa.

"Pemerintah provinsi tidak bisa mengambil keputusan. Kami hanya memfasilitasi mereka ke Jakarta untuk menyampaikan surat, aspirasi, keluhannya ke Presiden melalui Menteri Desa dan diteruskan ke Mendagri," tuturnya.

"Intinya perlu payung hukum, supaya tidak multi tafsir," jelasnya.

Surat yang akan disampaikan perwakilan desa ke Presiden Jokowi melalui Mendes yakni.

Program Prona/PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) adalah program pro rakyat yang perlu disambut bahagia.

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat banyak pembiayaan yang belum dianggarkan dan harus dibebankan kepada pemohon (masyarakat) terdiri dari, pengadaan patok, biaya materai, pengkuran awal dan pemasangan patok dalam rangka penentuan batas tanah oleh pemerintah desa, biaya foto copy kelengkapan berkas/pemberkasan, honor panitia pengisian dokumen, biaya pembuatan akta PPAT atas perubahan hak atas tanah, dan biaya lain yang timbul akibat penentuan batas tanah (menghadirkan saksi untuk persetujuan batas).

Dalam pelaksanaan di lapangan, akibat tidak dianggarkan dalam APBN, maka diambil langkah-langkah untuk mensukseskan program tersebut dengan membentuk Pokja/pokmas atas inisiatif pemohon program tersebut, dan kepala desa menerbitkan SK Pokja/Pokmas. Untuk selanjutnya tugas pokja/pokmas tersebut mengkoordinir/memfasilitasi pelaksanaannya dengan membebankan biaya-biaya tersebut kepada pemohon, dan akhirnya mengakibatkan beberapa kepala desa terjerat masalah hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami memohon kepada Bapak Presiden RI untuk memberikan diskresi kepada beberapa kepala desa yang sementara ini telah terkena permasalahan hukum.

Apabila desa yang selama ini melaksanakan program Prona/PTSL sesuai dengan arahan dan sosialisasi dari BPN Kabupaten, dan ternyata masih dianggap menyalahi peraturan, serta diproses secara hukum. Maka kami selaku perwakilan kepala desa di Jawa Timur tidak akan melaksanakan program Prona/PTSL tersebut.

Selanjutnya agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum, kami memohon kepada Bapak Presiden RI agar program Prona/PTSL dimaksud, sekaligus menganggarkan biaya Pra Prona pada APBN, sehingga tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada pemohon (masyarakat).

"Program Prona harapan kita semua. Tapi dalam perjalanannya, ada teman-teman kami yang tersandung masalah, diantaranya kena OTT, ada yang masuk kejaksaan," kata Kepala Desa Suwaluh, Balong Bendo, Sidoarjo, Heru Sulthon.

"Kita minta payung hukum yang sejelas-jelasnya, biar tidak ada masalah bagi teman-teman kepala desa," pungkasnya.

(jor/gbr)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...a-temui-mendes

Banyak yang gratis tapi belum ada anggaran dari pusat atau daerah yang memngcover biaya.

Anak kecil juga bisa kalo cuma ngomong gratis mah,tapi kalo ga ada anggarannya yah sama aja,dari pada kena kasus hukum mending jangan dipikirin kali dah orang yang mau ikut prona dalam pikiran kadesnya.

Jadi harusnya dari pusat apbn daerah apbd desa apbdes harus mengcover semua biaya jadi asli gratisnya jangan hanya slogan.

Uangnya ada tinggal cabut subsidi dikota-kota besar seperti jabodetabek secara menyeluruh,atau tunggu csr perusahaan yah itu juga kalo ada yang beri csr.
Diubah oleh sukhoivsf22 02-03-2017 04:25
0
1.5K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan