Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Pengelolaan dana haji.
BPKH Solusi Pengelolaan Keuangan Haji
Selasa , 28 February 2017, 02:04 WIB

Pengelolaan dana haji.
dok.Istimewa

Fahira Idris
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan dana haji dinilai belum optimal. Manfaat dari dana tersebut belum terlalu dirasakan oleh para calon jamaah haji.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan hal tersebut dapat dimaklumi. Pasalnya regulasi yang ada, yakni UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Agama untuk melakukan investasi dana haji.

"Alhamdulilah saat ini kita sudah punya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang salah satu substansinya, mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel, " ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (27/2).

Dia mengatakan untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU tersebut membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri. Saat ini, proses pembentukan anggota BPKH telah memasuki tahap akhir seleksi.

"Hemat saya, BPKH adalah solusi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan dalam bentuk investasi di mana nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.

Nantinya, kata Fahira, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut BPKH berkewajiban mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam. "Dengan payung hukum yang jelas ditambah sebuah Badan yang profesional maka pengelolaan dana haji akan optimal yang dampaknya tentunya kepada peningkatkan kualitasi pelayanan haji kita," ujarnya.

Redaktur : Agung Sasongko
Reporter : Qommarria Rostanti
http://www.republika.co.id/berita/ju...-keuangan-haji



Rabu 18 Jan 2017, 10:50 WIB
Dana Haji di Surat Utang Syariah Capai Rp 36 Triliun

Maikel Jefriando - detikFinance
Pengelolaan dana haji.
Masjidil Haram (Foto: detiknews)
Jakarta - Dana haji ditempatkan pada berbagai instrumen keuangan. Khusus untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sekarang tercatat mencapai Rp 36,69 triliun.

"Rp36,69 triliun itu outstanding saat ini. Penempatannya tersebar di berbagai tahun," kata Direktur Pembiayaan Syariah, Kementerian Keuangan, Suminto kepada detikFinance, Rabu (18/1/2017).

Dalam catatannya, terdapat 18 seri SBSN yang sudah diterbitkan. Tahun jatuh tempo dari setiap seri, cukup beragam. Mulai dari periode 2017 hingga 2029. Sementara kupon berkisar antara 5-9%.

Penerbitan SBSN khusus seri dana haji, kata Suminto bertujuan sebagai pilihan penempatan dana haji yang jumlahnya besar.

"Instrumen ini zero-risk instrument karena diterbitkan oleh Pemerintah, sesuai dengan syariah, dan memberikan imbal hasil yang cukup menarik sesuai dengan market rate," paparnya.

"Dengan demikian, tentu ini memberikan keamanan yang baik bagi dana publik, seperti dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang sekaligus memberikan keuntungan (imbal hasil/return) yang baik pula," tegas Suminto. (mkl/ang)
https://m.detik.com/finance/moneter/...-rp-36-triliun

Wah uang yang parkir gede sob,mau dikelola oleh bpkh nantinya semoga aman,yah rencananya tetap yang syariah dan pak jokowi ingin dana haji bisa untuk invest infrastruktur juga.
Mau bagaimana lagi investor lagi sepi dan negara susah merayu investor karena persaingan merayu dengan negara lain sob,jadi pakai dana haji bisa kali yah?

Iya ga sob???
Setuju ga sob???
0
893
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan