TS
metrotvnews.com
Rizieq dan Abdul Chair tak Persoalkan Penolakan Ahok

Metrotvnews.com, Jakarta: saksi ahli agama Rizieq Shihab dan aksi ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan tak peduli dengan penolakan yang dilakukan kubu terdakwa penista agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Menurut mereka, semua adalah hak tim kuasa hukum.
Abdul yakin, sikap kubu Ahok tidak memengaruhi pertimbangan hakim. "Penolakannya juga tidak substansial. Tidak ada korelasi antara penolakan penasihat hukum dan keyakinan hakim," kata Abdul usai bersaksi di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.
Menurut Abdul, semua keterangan saksi fakta maupun ahli yang sudah dihadirkan di persidangan bakal jadi penilaian hakim. Majelis yang memutuskan diterima atau tidak keterangan para saksi. "Tergantung keyakinan hakim," kata Abdul.
Hal serupa diucapkan Rizieq, dia tak masalah kubu Ahok keberatan dengan kehadirannya sebagai saksi ahli. Menurut Rizieq, penolakan jadi hak kuasa hukum. "Kita harus hormati, pengacara punya hak untuk menerima atau menolak keterangan saksi ahli," kata Rizieq.
Keduanya hanya singkat memberikan keterangan di muka persidangan. Sebab, kubu Ahok keberatan dan enggan menanyai dua ahli tersebut.
Ahok didakwa melakukan penistaan dan penodaan agama terkait ucapannya di Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam konteks memilih pemimpin. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a KUHP.
Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...penolakan-ahok
---
Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :
-
Lalu Lintas di Lokasi Sidang Ahok Kembali Normal-
Rizieq dan Abdul Chair tak Persoalkan Penolakan Ahok-
Saksi Hukum Pidana Sebut Kuasa Hukum Ahok tak Objektifanasabila memberi reputasi
1
709
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan