Cabuli 13 Bocah di Warnet Cakung, Zaky Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah/detikcom
Quote:
Jakarta - Unit Reskrim Polsek Cakung menangkap pelaku pencabulan terhadap 13 anak yang masih di bawah umur. Pelaku bernama Zaky (24) ditangkap setelah para orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Korban di antaranya 12 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka masih di bawah umur," ujar Kapolsek Cakung Kompol Sukatma saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/2/2017).
Perbuatan asusila Zaky yang juga penjaga warnet berlangsung sejak satu tahun terakhir. Setiap beraksi dia selalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan bermain warnet gratis. Tak hanya itu, Zaky juga mengancam kepada korban agar tidak melapor ke orang tuanya.
"Menurut pengakuan beberapa korban, bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan memegang kemaluan korban laki-laki dan tindakan cabul. Para korbannya berumur antara 9-13 tahun ," jelasnya.
Perbuatan bejat Zaky terungkap setelah orang tua dari salah satu korban curiga terhadap perilaku anaknya. Usai diinterogasi, salah satu korban pun mengakui telah dilecehkan oleh pelaku. Tak lama polisi melakukan penangkapan di sebuah warnet tempat pelaku bekerja.
Selanjutnya para korban beserta orang tuanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur yang diatur dalam pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini korban bersama orang tuanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur," kata Sukatma.
SUMBER
13 bocah
