- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bimbim dan Teman Ditangkap di Bungur


TS
kajongg
Bimbim dan Teman Ditangkap di Bungur
POLSEK Bekasi Utara meringkus 2 pelaku kedapatan narkotika jenis sabu di tempat berbeda. Pelaku yakni atas nama Fi alias Bimbim (31) warga Kampung Kaliabang Bungur, Kecamatan Medansatria dan Na alias Awi (30) warga Bekasi Utara.
“Bimbim kita tangkap di Jalan Raya Kampung Rawa Silem, Kelurahan Kaliabang Tengah, sedangkan Awi di Kampung Kaliabang Bungur, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara,” jelas Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing, Senin (27/2/2017) kepada GoBekasi.co.id
Erna menjelaskan, sebelumnya team unit Narkoba dan Buser Polsek Bekasi Utara sedang melakukan observasi diwilayah hukum Polres Metropolitan Bekasi Kota. Setelah itu, petugas mendapatkan informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas langsung menyisir lokasi dan mendapatkan Bimbim sedang duduk, setelah iu anggota menggeledahnya dan menemukan narkoba jenis sabu dalam bungkusan rokok,” kata dia.
Tak sampai disitu, saat petugas melakukan introgasi terhadap pelaku Bimbim. Nama Awi pun disebut-sebut. Bimbim kata Erna, juga menjelaskan banyak barang haram yang disimpan dirumah pelaku Awi.
“Petugas langsung menggruduk rumah Awi yang berada di Kampung Kaliabang Bungur RT 04 RW 02 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Narkotika tersebut disimpan dalam lemari pelaku,” ujar dia.
Kedua pelaku kata Erna, sudah diamankan dalam jeruji besi Polsek Bekasi Utara yang berada dalam komplek Prima Harapan. Dari pengakuan kedua tersangka. barang haram tersebut didapatnya dari Atas yang saat ini masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penagkapan pelaku Bimbim, petugas berhasil mengamankan satu bungkus roko yang berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 buah handphone warna hitam.
“Sedangkan di rumah Awi, kita petugas dapati 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu. 3 bungkus plastik bening berisikan sabu di dalam bungkus tisyu, 1 buah handphone warna putih, dan 1 buah timbangan warna hitam,” tandas dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
http://gobekasi.pojoksatu.id/2017/02...ap-di-bungur/#
Doyan nyelem neh orang

“Bimbim kita tangkap di Jalan Raya Kampung Rawa Silem, Kelurahan Kaliabang Tengah, sedangkan Awi di Kampung Kaliabang Bungur, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara,” jelas Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing, Senin (27/2/2017) kepada GoBekasi.co.id
Erna menjelaskan, sebelumnya team unit Narkoba dan Buser Polsek Bekasi Utara sedang melakukan observasi diwilayah hukum Polres Metropolitan Bekasi Kota. Setelah itu, petugas mendapatkan informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas langsung menyisir lokasi dan mendapatkan Bimbim sedang duduk, setelah iu anggota menggeledahnya dan menemukan narkoba jenis sabu dalam bungkusan rokok,” kata dia.
Tak sampai disitu, saat petugas melakukan introgasi terhadap pelaku Bimbim. Nama Awi pun disebut-sebut. Bimbim kata Erna, juga menjelaskan banyak barang haram yang disimpan dirumah pelaku Awi.
“Petugas langsung menggruduk rumah Awi yang berada di Kampung Kaliabang Bungur RT 04 RW 02 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Narkotika tersebut disimpan dalam lemari pelaku,” ujar dia.
Kedua pelaku kata Erna, sudah diamankan dalam jeruji besi Polsek Bekasi Utara yang berada dalam komplek Prima Harapan. Dari pengakuan kedua tersangka. barang haram tersebut didapatnya dari Atas yang saat ini masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penagkapan pelaku Bimbim, petugas berhasil mengamankan satu bungkus roko yang berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 buah handphone warna hitam.
“Sedangkan di rumah Awi, kita petugas dapati 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu. 3 bungkus plastik bening berisikan sabu di dalam bungkus tisyu, 1 buah handphone warna putih, dan 1 buah timbangan warna hitam,” tandas dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
http://gobekasi.pojoksatu.id/2017/02...ap-di-bungur/#
Doyan nyelem neh orang

0
1.4K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan