- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cerita AM yang Rusak Mobil Dishub karena Didenda Rp 2,5 Juta


TS
parenkim
Cerita AM yang Rusak Mobil Dishub karena Didenda Rp 2,5 Juta
Cerita AM yang Rusak Mobil Dishub karena Didenda Rp 2,5 Juta

Quote:
Jakarta - Seorang pria berinisial AM (32) melakukan perusakan terhadap mobil derek Dishub. Hal ini dikarenakan ia tidak terima harus membayar uang denda yang dikenakan untuk menebus mobil tersebut.
Menurut pengakuan AM, kejadian bermula pada Kamis (23/2), ia berencana menjenguk saudaranya di Polda Metro Jaya. Untuk menjenguk saudaranya itu, ia menyewa mobil dari temannya.
"Saya pinjam mobil teman saya. Sewa. Saya tidak tahu peraturan pelat ganjil dan pelat genap," kata AM di kantor Dishub Jaksel Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Sebelum sampai ke Polda, ia kena tilang sebab tidak tahu peraturan tentang ganjil-genap. Kemudian STNK-nya dibawa oleh polisi.
"Polisi mengambil kunci mobil. Terus Kuncinya dibalikin lagi. Saat masuk parkiran. Dompet sudah terbuka. Saya lihat STNK tidak ada," ujar AM.
Menyadari STNK-nya tidak ada, akhirnya dia parkir mobil di sisi jalan. Sebab, ia mengetahui bahwa kendaraan yang tidak mempunyai STNK tidak bisa masuk Polda.
Sebelum masuk ke Polda, AM pergi sebentar untuk membeli makanan. Pada saat dia kembali, AM menyadari mobilnya sudah tidak ada.
"Tiba-tiba saya beli makanan ke seberang. Singkat cerita saya balik. Mobil tidak ada. Tapi bukan mobil saya saja. Tapi semua kira-kira lima. Ah ini pasti dishub. Pertama saya tanya pedagang di situ. Semua diam. Akhirnya saya ngomong. Dibawa disbub ya?" imbuh AM.
Ia langsung menyadari mobilnya diderek oleh Dishub. Lalu, ia datang ke kantor Dishub untuk membawa mobilnya, namun tidak bisa sebab ia tidak mempunyai uang untuk menebus denda sebesar Rp 500.000.
"Saya sudah minta maaf saya salah. Saya tidak punya uang," ucap AM.
AM sempat melobi pihak dishub untuk dimudahkan sebab ia tidak mempunyai uang. Akhirnya ia meminjam uang dari temannya dan hari ini kembali lagi ke kantor Dishub Jaksel.
Sesampainya di lokasi, dia kaget harus membayar denda sekitar Rp 2.500.000 karena mobilnya sudah lima hari ditahan. Dia sempat meminta untuk diringankan kepada pihak dishub.
"Saya tidak punya uang saya pinjam, saya rental tiap hari harus bayar," kata AM.
Akan tetapi, AM harus tetap membayar denda karena menurut Dishub itu sudah ada peraturannya. Dia marah dan langsung mendatangi mobil Dishub dengan membawa linggis yang ia temukan di dekat parkir motor.
"Sudah saya bilang, saya konsisten kalau bapak sebagai pimpinan tidak bisa selesaikan seperti ini. Saya sudah bilang tidak punya uang," kata AM.
"Saya tidak sengaja saya parkir motor saya lihat ada linggis. Sudah aja sekalian," lanjutnya.
Sampai saat ini mobil Innova yang digunakan oleh AM masih ada di kantor Dishub Jaksel. Rencananya pihak Dishub akan membawa kasus ini ke jalur hukum
Menurut pengakuan AM, kejadian bermula pada Kamis (23/2), ia berencana menjenguk saudaranya di Polda Metro Jaya. Untuk menjenguk saudaranya itu, ia menyewa mobil dari temannya.
"Saya pinjam mobil teman saya. Sewa. Saya tidak tahu peraturan pelat ganjil dan pelat genap," kata AM di kantor Dishub Jaksel Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Sebelum sampai ke Polda, ia kena tilang sebab tidak tahu peraturan tentang ganjil-genap. Kemudian STNK-nya dibawa oleh polisi.
"Polisi mengambil kunci mobil. Terus Kuncinya dibalikin lagi. Saat masuk parkiran. Dompet sudah terbuka. Saya lihat STNK tidak ada," ujar AM.
Menyadari STNK-nya tidak ada, akhirnya dia parkir mobil di sisi jalan. Sebab, ia mengetahui bahwa kendaraan yang tidak mempunyai STNK tidak bisa masuk Polda.
Sebelum masuk ke Polda, AM pergi sebentar untuk membeli makanan. Pada saat dia kembali, AM menyadari mobilnya sudah tidak ada.
"Tiba-tiba saya beli makanan ke seberang. Singkat cerita saya balik. Mobil tidak ada. Tapi bukan mobil saya saja. Tapi semua kira-kira lima. Ah ini pasti dishub. Pertama saya tanya pedagang di situ. Semua diam. Akhirnya saya ngomong. Dibawa disbub ya?" imbuh AM.
Ia langsung menyadari mobilnya diderek oleh Dishub. Lalu, ia datang ke kantor Dishub untuk membawa mobilnya, namun tidak bisa sebab ia tidak mempunyai uang untuk menebus denda sebesar Rp 500.000.
"Saya sudah minta maaf saya salah. Saya tidak punya uang," ucap AM.
AM sempat melobi pihak dishub untuk dimudahkan sebab ia tidak mempunyai uang. Akhirnya ia meminjam uang dari temannya dan hari ini kembali lagi ke kantor Dishub Jaksel.
Sesampainya di lokasi, dia kaget harus membayar denda sekitar Rp 2.500.000 karena mobilnya sudah lima hari ditahan. Dia sempat meminta untuk diringankan kepada pihak dishub.
"Saya tidak punya uang saya pinjam, saya rental tiap hari harus bayar," kata AM.
Akan tetapi, AM harus tetap membayar denda karena menurut Dishub itu sudah ada peraturannya. Dia marah dan langsung mendatangi mobil Dishub dengan membawa linggis yang ia temukan di dekat parkir motor.
"Sudah saya bilang, saya konsisten kalau bapak sebagai pimpinan tidak bisa selesaikan seperti ini. Saya sudah bilang tidak punya uang," kata AM.
"Saya tidak sengaja saya parkir motor saya lihat ada linggis. Sudah aja sekalian," lanjutnya.
Sampai saat ini mobil Innova yang digunakan oleh AM masih ada di kantor Dishub Jaksel. Rencananya pihak Dishub akan membawa kasus ini ke jalur hukum
SUMBER
saking emosinya mungkin..

0
5.9K
Kutip
76
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan