Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Gerindra Tegaskan Program Rumah DP 0 Persen Tak Langgar Aturan
Gerindra Tegaskan Program Rumah DP 0 Persen Tak Langgar Aturan


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Down Payment (DP) 0 Persen untuk rumah bagi warga DKI Jakarta yang digagas Anies-Sandi menimbulkan pro-kontra.

Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menilai program tersebut berpotensi melanggar aturan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Gerindra Nizar Zahro menuturkan program DP 0 Persen memiliki skema kerjasama dengan Bank DKI Jakarta.

Dengan kerjasama ini, maka tidak melanggar aturan dan justru menyelesaikan persoalan rakyat yang tak mampu untuk memiliki rumah.

"Bila program ini digagas oleh Pemerintah Daerah menurutnya tidak melanggar aturan. Hanya saja nantinya locus dari rumah tersebut di mana dan berbentuk rumah seperti apa. Apakah rumah tapak atau rumah susun?" kata Nizar melalui pesan singkat, Senin (27/2/2017).

Anggota Komisi V DPR itu menuturkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti , Rasio Financing to Value dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, disebutkan dalam pasal 17, bahwa kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku

Sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip ke hati - hatian dan peraturan perundang - undangan terkait yang berlaku.

"Jadi berdasarkan pasal itu, program pemerintah pusat atau program pemerintah daerah memiliki pengecualian. Terlebih lagi skema yang akan dilakukan nantinya bekerjasama dengan Bank DKI Jakarta," tutur Nizar.

Nizar pun meminta kepada seluruh pemangku kebijakan yang menilai program ini menyalahi aturan untuk tidak memperuncing persoalan.

Bahkan menurutnya Kementerian PUPR sebaiknya tidak hanya menilai program itu berpotensi melanggar aturan. Tetapi kementerian PUPR harus juga melakukan terobosan untuk mengatasi masalah rakyat yang kesulitan untuk memiliki rumah.

"Demikian pula untuk BI, jangan sampai gagasan dan program yang berpihak pada rakyat justru tak bisa dilakukan karena terkooptasi aturan. Jika itu terjadi maka aturannya yang harus dirubah," pungkas Nizar.

Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/201...langgar-aturan

---

Baca Juga :

- Sandiaga Uno: Di TPS Saya Pesan Kampanye Kami Belum Ditangkap Secara Baik

- Pertemuan Prabowo dan SBY Tinggal Tunggu Waktu

- Mau Inves di Singapura? Harga Jual Propertinya Sedang Turun Lho, Terendah Dalam 3 Tahun Ini

0
542
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan