Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nibitorAvatar border
TS
nibitor
Peras Kontraktor, Kapolsek Sukaramai Diadili


MEDAN- Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat AKP Longser Sihombing diadili di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, (24/2/2017) siang. Dia didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kontraktor sebesar Rp 200 juta.

Sidang yang digelar pada Jumat siang itu merupakan sidang ke-5 yang seyogyanya mendengarkan keterangan dari Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang . Namun karena Jansen berhalangan hadir, sidang ditunda hingga Selasa, (28/2/2017) mendatang.

Meski persidangan yang berlangsung diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke akhirnya menutup persidangan dan menundanya hingga Selasa (28/02/2017) mendatang.

Selain itu Ketua majelis hakim mengingatkan JPU Kejatisu, Fitri Zulfahmi agar menghadirkan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Jansen Sitohang dalam persidangan berikutnya.

Usai persidangan JPU Fitri Zulfahmi menegaskan bahwa ketidakhadiran Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Jansen Sitohang, yang seyogyanya hadir pada hari ini dikarenakan adanya pemeriksaan di Irwasda Polda Sumatra Utara.

“Kapolres bisanya Senin akan tetapi karena jadwalnya Selasa dan Jumat, maka majelis hakim menetapkan sidangnya pada jadwal yang telah ditentukan tersebut, ujar Jpu Fitri Zulfahmi kepada wartawan.

Masih menurut jaksa Zulfahmi, bahwa keterangan Kapolres nantinya berkaitan tentang pemberian uang dan juga dari perkembangan kasus tersebut.

“Iya, kesaksiannya terkait kasus ini, ” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Poldasu saat terdakwa melakukan transaksi uang sebesar Rp200 juta pada bulan September 2016.

Diduga terdakwa memeras manajemen PT KSS sebuah kontraktor yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka, Kec Kerajaan, Kab Pakpak Bharat sebagai wilayah kerja terdakwa.

Kontraktor dinilai bermasalah dalam hal pemasokan bahan bakar solar ke proyek itu, dan permasalahan itu kemudian dimanfaatkan terdakwa menjadi sandera dan alat tawar untuk melakukan pemerasan.

Pada saat penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di kota Medan. [ska]

Sumber

=====================================================================================================

Peras 200 juta utk level Ajun Komisaris Polisi ? Mustahil, kalau si AKP ini tidak nyetor ke Kompol, AKBP, dan Kombes emoticon-Malu (S)

https://www.change.org/p/jokowi-save...atra-indonesia
0
6.7K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan