- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dalami Korupsi di P2KTrans, KPK Panggil 5 Eks Pejabat Kemnaker


TS
sukhoivsf22
Dalami Korupsi di P2KTrans, KPK Panggil 5 Eks Pejabat Kemnaker
Kamis 23 Feb 2017, 10:31 WIB
Dalami Korupsi di P2KTrans, KPK Panggil 5 Eks Pejabat Kemnaker
Haris Fadhil - detikNews
Gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil 5 mantan pejabat di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait dengan kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans (P2KTrans). Kelimanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/2/2017).
Kelima orang tersebut adalah mantan Sesditjen Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans Maruli, mantan Sesditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnakertrans Bambang Satrio Leleono, dan mantan Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnakertrans T Saut P Siahaan.
Berikutnya ada mantan Sesditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans Bambang Setiabudi serta mantan Sekretaris Balitfo Kemnakertrans RR Aisyah Gamawati.
Saat ini nomenklatur Kemnakertrans diubah menjadi Kemnaker.
Charles ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Jamaluddien Malik. Charles merupakan anggota Komisi II DPR, namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.
Charles disangkakan menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans pada tahun anggaran 2014. Duit suap itu diterimanya bersama mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans Jamaluddien Malik. Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.
"Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016) silam.
Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...jabat-kemnaker
Keren sob,,,

Dalami Korupsi di P2KTrans, KPK Panggil 5 Eks Pejabat Kemnaker
Haris Fadhil - detikNews
Gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil 5 mantan pejabat di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait dengan kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans (P2KTrans). Kelimanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/2/2017).
Kelima orang tersebut adalah mantan Sesditjen Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans Maruli, mantan Sesditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnakertrans Bambang Satrio Leleono, dan mantan Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnakertrans T Saut P Siahaan.
Berikutnya ada mantan Sesditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans Bambang Setiabudi serta mantan Sekretaris Balitfo Kemnakertrans RR Aisyah Gamawati.
Saat ini nomenklatur Kemnakertrans diubah menjadi Kemnaker.
Charles ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Jamaluddien Malik. Charles merupakan anggota Komisi II DPR, namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.
Charles disangkakan menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans pada tahun anggaran 2014. Duit suap itu diterimanya bersama mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemnakertrans Jamaluddien Malik. Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.
"Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016) silam.
Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...jabat-kemnaker
Keren sob,,,

0
578
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan