- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Miris, Bocah Perempuan 9 Tahun Disuruh Ayah Tirinya Nyolong


TS
dsturridge15
Miris, Bocah Perempuan 9 Tahun Disuruh Ayah Tirinya Nyolong
PADANG - Bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial ZR terpaksa diamankan anggota Polsek Lubuk Begalung (Lubeg), Padang, lantaran telah melakukan pencurian uang milik mahasiswa di Kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, Sumatera Barat
Keterangan dari Polsek Lubeg, pencurian itu dilakukan di kampus UPI Conventions Center, kobannya Yolanda Rahmadani (19) mahasiswa UPI.
Kapolsek Lubeg, Kompol Asril Prasetya, mengatakan bahwa usai mencuri ZR terlihat oleh rekan korban, Ezi Wahyuni (19) di Jalan Ganting Kecamatan Padang Timur. Lalu memberitahukan kepada korban keberadaan tersangka tersebut.
"Mendapat informasi tersebut, korban dan Ezi Wahyuni mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan, setelah memastikan kebenaran posisi dan identitas tersangka,” katanya, Rabu (22/2/2017).
Setelah korban sampai di lokasi, tersangka berusaha melarikan diri. Takut kehilangan tersangka, korban memberitahu warga sekitar tersangka adalah pelaku pencurian, lalu tersangka yang tidak sekolah ini diamankan warga.
“Saat hendak diamankan ke Polsek Lubeg oleh warga, orangtua tersangka yang berada di sekitar TKP berteriak dan berusaha menghalangi, karena tidak ingin tersangka kabur dan terjadinya perang mulut antara korban dan ibu tersangka,” ujarnya.
Korban Yolanda Rahmadani (19) akhirnya memutuskan menghubungi personel Buser Polsek Lubeg Brigadir Albert Firman. Mendapat informasi dari korban, Kapolsek Lubeg Kompol Asril Prasetya bersama dengan anggotanya mendatangi TKP penangkapan.
“Saat sampai di lokasi penangkapan didapati korban, saksi, dan warga sekitar telah mengamankan tersangka beserta orangtuanya NF (33), ibu tersangka, dan LS (37), ayah tiri korban. Kemudian tersangka dan orangtuanya diamankan ke Polsek Lubeg guna dilakukan interogasi dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Asril
Dari interogasi yang dilakukan anggota Polsek Lubeg, ibu tersangka NF sehari-hari bekerja sebagai pengemis dan ayah tirinya sebagai pemulung. Kemudian pengakuan tersangka sudah melakukan aksi pencurian sejak berusia 6 tahun atau sudah beraksi selama tiga tahun.
“Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan lokasi di Jalan Jati, Jalan Ganting, Kampus UPI, dan kawasan Ulak Karang," tuturnya.
“Dalam aksi pencurian tersangka berhasil mendapatkan hasil mulai Rp1 juta sampai Rp3 juta, dan kadang-kadang tersangka berhasil mendapatkan barang elektronik berupa HP dari korbannya,” ujar Asril.
Tersangka ini mendapatkan ancaman dari kedua orangtuanya baik dari ayah tirinya maupun ibunya, ancaman tersebut kalau tidak mau mengemis dan mencuri maka tersangka akan dimarahi oleh ayah tirinya.
“Tersangka diancam akan dipukuli dan dimasukkan ke dalam karung. Hasil mencuri diserahkan tersangka kepada ibunya dan ayah tirinya,” sambungnya.
Pada saat diamankan ke Polsek Lubeg, dari ibu tersangka berhasil diamankan uang sebesar Rp250 ribu merupakan sisa uang korban yang dicuri oleh tersangka.
“Pada saat melakukan pencurian korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. Setelah dilakukan interogasi dan BAP terhadap tersangka dan ibunya selanjutnya tersangka beserta kasusnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Padang untuk dilanjutkan proses penyidikan lebih lanjut, kita lakukan karena tersangka masih di bawah umur,” pungkasnya.
http://m.okezone.com/read/2017/02/22/340/1625320/miris-bocah-perempuan-9-tahun-disuruh-ayah-tirinya-nyolong
mencuri itu haram, kalo mencuri hati halal brey 😎
Keterangan dari Polsek Lubeg, pencurian itu dilakukan di kampus UPI Conventions Center, kobannya Yolanda Rahmadani (19) mahasiswa UPI.
Kapolsek Lubeg, Kompol Asril Prasetya, mengatakan bahwa usai mencuri ZR terlihat oleh rekan korban, Ezi Wahyuni (19) di Jalan Ganting Kecamatan Padang Timur. Lalu memberitahukan kepada korban keberadaan tersangka tersebut.
"Mendapat informasi tersebut, korban dan Ezi Wahyuni mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan, setelah memastikan kebenaran posisi dan identitas tersangka,” katanya, Rabu (22/2/2017).
Setelah korban sampai di lokasi, tersangka berusaha melarikan diri. Takut kehilangan tersangka, korban memberitahu warga sekitar tersangka adalah pelaku pencurian, lalu tersangka yang tidak sekolah ini diamankan warga.
“Saat hendak diamankan ke Polsek Lubeg oleh warga, orangtua tersangka yang berada di sekitar TKP berteriak dan berusaha menghalangi, karena tidak ingin tersangka kabur dan terjadinya perang mulut antara korban dan ibu tersangka,” ujarnya.
Korban Yolanda Rahmadani (19) akhirnya memutuskan menghubungi personel Buser Polsek Lubeg Brigadir Albert Firman. Mendapat informasi dari korban, Kapolsek Lubeg Kompol Asril Prasetya bersama dengan anggotanya mendatangi TKP penangkapan.
“Saat sampai di lokasi penangkapan didapati korban, saksi, dan warga sekitar telah mengamankan tersangka beserta orangtuanya NF (33), ibu tersangka, dan LS (37), ayah tiri korban. Kemudian tersangka dan orangtuanya diamankan ke Polsek Lubeg guna dilakukan interogasi dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Asril
Dari interogasi yang dilakukan anggota Polsek Lubeg, ibu tersangka NF sehari-hari bekerja sebagai pengemis dan ayah tirinya sebagai pemulung. Kemudian pengakuan tersangka sudah melakukan aksi pencurian sejak berusia 6 tahun atau sudah beraksi selama tiga tahun.
“Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan lokasi di Jalan Jati, Jalan Ganting, Kampus UPI, dan kawasan Ulak Karang," tuturnya.
“Dalam aksi pencurian tersangka berhasil mendapatkan hasil mulai Rp1 juta sampai Rp3 juta, dan kadang-kadang tersangka berhasil mendapatkan barang elektronik berupa HP dari korbannya,” ujar Asril.
Tersangka ini mendapatkan ancaman dari kedua orangtuanya baik dari ayah tirinya maupun ibunya, ancaman tersebut kalau tidak mau mengemis dan mencuri maka tersangka akan dimarahi oleh ayah tirinya.
“Tersangka diancam akan dipukuli dan dimasukkan ke dalam karung. Hasil mencuri diserahkan tersangka kepada ibunya dan ayah tirinya,” sambungnya.
Pada saat diamankan ke Polsek Lubeg, dari ibu tersangka berhasil diamankan uang sebesar Rp250 ribu merupakan sisa uang korban yang dicuri oleh tersangka.
“Pada saat melakukan pencurian korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. Setelah dilakukan interogasi dan BAP terhadap tersangka dan ibunya selanjutnya tersangka beserta kasusnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Padang untuk dilanjutkan proses penyidikan lebih lanjut, kita lakukan karena tersangka masih di bawah umur,” pungkasnya.
http://m.okezone.com/read/2017/02/22/340/1625320/miris-bocah-perempuan-9-tahun-disuruh-ayah-tirinya-nyolong
mencuri itu haram, kalo mencuri hati halal brey 😎
0
618
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan