- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Menyelamatkan Orang Lain


TS
titik.titik
Menyelamatkan Orang Lain
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Halo gan, sepintas hal ini muncul di kepala dan penasaran pingin tau posisi hukumnya dalam UU yg berlaku di Indonesia nih
Andai di malam hari kita melihat kawanan begal/rampok/copet sedang beraksi (memakai senjata tajam/senjata api/tangan kosong), sedangkan kita sedang mengendarai mobil. Kita niat menghentikan aksi kriminal tersebut dg menabrakkan kendaraan kita padanya. Alih-alih menolong, kita tidak sengaja membunuh kriminal tersebut.
Yang ane mau tanyakan, bagaimana kacamata hukum menyoroti kita?
Alhamdulillah nggak kejadian sih, tapi bisa sebagai tindakan preventif. Apa kita beneran jadi pahlawan, atau pahlawan kesiangan
Trims jawabannya!
Halo gan, sepintas hal ini muncul di kepala dan penasaran pingin tau posisi hukumnya dalam UU yg berlaku di Indonesia nih

Andai di malam hari kita melihat kawanan begal/rampok/copet sedang beraksi (memakai senjata tajam/senjata api/tangan kosong), sedangkan kita sedang mengendarai mobil. Kita niat menghentikan aksi kriminal tersebut dg menabrakkan kendaraan kita padanya. Alih-alih menolong, kita tidak sengaja membunuh kriminal tersebut.
Yang ane mau tanyakan, bagaimana kacamata hukum menyoroti kita?
Alhamdulillah nggak kejadian sih, tapi bisa sebagai tindakan preventif. Apa kita beneran jadi pahlawan, atau pahlawan kesiangan

Trims jawabannya!
0
779
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan